Tegas! Pelajar di Bawah 17 Tahun Dilarang Bawa Motor ke Sekolah

YAD
PLH Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah saat meninjau macet di pertigaan Parung - Bingung, kemarin. (Foto: Instagram @humas_dokpimdepok)

Adainfo.id – Dalam upaya meningkatkan keselamatan lalu lintas serta menekan angka kecelakaan pelajar, pelajar di bawah 17 tahun dilarang bawa motor ke sekolah di Kota Depok, Jawa Barat.

Langkah ini sejalan dengan regulasi nasional mengenai batas usia pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang secara hukum hanya diberikan kepada warga berusia 17 tahun ke atas.

Komitmen Pemerintah Kota Depok dalam Menjaga Keselamatan Pelajar

Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, menegaskan komitmennya untuk mendukung kebijakan Gubernur Jawa Barat terkait larangan tersebut.

Menurutnya, aturan ini bukan hanya soal regulasi administratif, tetapi juga menyangkut nyawa dan masa depan para generasi muda.

“Saya sangat mendukung arahan Bapak Gubernur Jawa Barat. Pelajar yang belum memiliki SIM tidak boleh membawa motor. Ini demi keselamatan bersama,” tegas Chandra dikutip Rabu 16 April 2025.

Menariknya, Chandra juga menyarankan agar pelajar yang sudah memiliki SIM sebaiknya tidak membawa kendaraan pribadi ke sekolah.

Pasalnya, solusi transportasi publik sudah tersedia dan layak dimanfaatkan.

Bus Sekolah Jadi Solusi 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Zamrowi, menyebutkan bahwa Pemerintah Kota telah menyediakan bus sekolah gratis sebagai bentuk dukungan atas larangan tersebut.

Bahkan, Pemkot Depok baru saja mendapat hibah satu unit bus sekolah tambahan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Ini adalah penghargaan kedua untuk Kota Depok. Kini kita punya dua unit bus sekolah. Kapasitasnya 16 tempat duduk dan sudah disiapkan rute berdasarkan kajian ‘Rute Aman Sekolah’,” jelas Zamrowi.

Bus sekolah ini tidak hanya menjadi solusi transportasi, tetapi juga simbol komitmen kota terhadap pelayanan publik yang aman, nyaman, dan hemat biaya.

Semua biaya operasional termasuk pengemudi ditanggung oleh pemerintah, sehingga siswa dan orang tua tidak perlu mengeluarkan biaya apapun.

Kurangi Kecelakaan dan Kemacetan

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak pelajar menjadi korban kecelakaan lalu lintas akibat belum cukup umur dan tidak terampil mengendarai sepeda motor.

Dengan larangan ini, Pemkot Depok berharap dapat menurunkan angka kecelakaan yang melibatkan pelajar sekaligus mengurangi kemacetan pada jam masuk dan pulang sekolah.

Langkah preventif ini menjadi bukti nyata bahwa keselamatan anak-anak bukan hanya tanggung jawab keluarga, tetapi juga tanggung jawab negara dan masyarakat secara kolektif.

Imbauan untuk Orang Tua dan Sekolah

Pemkot juga mengimbau kepada orang tua siswa dan pihak sekolah untuk turut serta mensosialisasikan kebijakan ini.

Partisipasi aktif dari sekolah dalam menyediakan informasi, serta pengawasan dari orang tua terhadap mobilitas anak-anaknya, dinilai sangat krusial dalam mendukung kesuksesan kebijakan ini.

Kebijakan Ini Mendapat Sambutan Positif

Sejumlah warga menyambut baik kebijakan larangan ini. Mereka menilai larangan tersebut sudah sangat tepat, mengingat keselamatan anak-anak lebih penting daripada kenyamanan sesaat.

“Lebih baik naik bus sekolah gratis daripada motor sendiri tapi membahayakan,” ujar Rina, warga Kecamatan Beji yang anaknya duduk di bangku SMP.

 

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *