Restoran Sambal Bakar Diduga Langgar Aturan Lagi

adainfo.id – Restoran Sambal Bakar Indonesia (SBI) yang berada di kawasan Grand Depok City (GDC), Kota Depok kembali menjadi sorotan, kali ini terkait dengan dugaan pelanggaran aturan dari pihak manajemen berupa penutupan atau menghilangkan plang peringatan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Pelanggaran tersebut mendapatkan sorotan tajam dari Forum Komunikasi Anak Betawi (FORKABI) Kota Depok.

Melalui Ketua II Bidang Hukum dan Politiknya, Guntur Saputra, Forkabi menilai bahwa pihak restoran diduga telah menyingkirkan plang peringatan dari Pemkot Depok yang sebelumnya dipasang sebagai penanda bahwa ada dugaan pelanggaran izin usaha.

“Ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tapi juga bentuk ketidaktaatan terhadap hukum dan kebijakan pemerintah daerah,” ujar Guntur kepada wartawan, Jum’at, (18/04/25)

Menurutnya, tindakan seperti ini mencerminkan sikap yang mengabaikan otoritas dan aturan yang seharusnya dihormati oleh semua warga, termasuk pemilik usaha. Terlebih lagi, simbol penegakan hukum seperti plang dari pemerintah tidak seharusnya dianggap sepele.

“Membongkar plang itu bisa diartikan sebagai pelecehan terhadap kehormatan hukum yang ditegakkan pemerintah,” tambahnya.

Izin Usaha Diduga Belum Lengkap

Dari informasi yang dihimpun FORKABI, bangunan restoran yang beroperasi di wilayah Depok itu diduga belum mengantongi dokumen perizinan lengkap. Di antaranya; Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Pemanfaatan Ruang, Izin Lingkungan, hingga Izin Usaha. Karena itulah Pemkot Depok memasang plang sebagai langkah penertiban.

Namun, laporan dari warga serta hasil penelusuran lapangan menyebutkan bahwa plang tersebut justru telah hilang dari tempatnya. Indikasinya kuat bahwa hal ini disengaja agar tidak menarik perhatian masyarakat atau aparat.

Empat Tuntutan untuk Sambal Bakar

Menyikapi kejadian tersebut, FORKABI menyampaikan empat tuntutan yang ditujukan kepada pihak restoran, diantaranya; mengembalikan dan memasang kembali plang peringatan yang telah dihilangkan, melengkapi seluruh dokumen perizinan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, patuh terhadap proses hukum dan tidak mencoba menyiasati atau menghindar dari tanggung jawab, serta mengungkap siapa saja yang terlibat dalam penghilangan plang, termasuk jika ada oknum dari instansi terkait.

Penegakan Hukum Tak Boleh Tumpul

Selain melakukan tuntutan terhadap pihak restoran, Forkabi pun meminta pihak kepolisian dan kejaksaan untuk segera bertindak. Jika ada oknum (baik dari pihak restoran maupun Pemkot Depok) yang terbukti ikut bermain dalam pembiaran ini, maka itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.

“Kami mendukung penindakan yang tegas dan transparan. Hukum harus berdiri untuk semua, tanpa pandang bulu,” tegas Guntur.

Guntur menambahkan, jika pelanggaran semacam ini tidak ditindak, akan muncul kesan bahwa aturan bisa dinegosiasikan. Hal ini bisa membuka jalan bagi pelaku usaha lain untuk melakukan pelanggaran serupa.

“Kalau hukum dibiarkan longgar, maka masyarakat akan kehilangan kepercayaan. Pemerintah harus tegas,” tandasnya.

Terakhir, Forkabi mengimbau masyarakat Depok untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan praktik serupa. Partisipasi warga menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban dan keadilan di kota ini.

 

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *