Dinas Pendidikan Cirebon Resmi Larang Siswa Bawa Hp Dan Motor Ke Sekolah

KIM

adainfo.id – Guna menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, aman, dan fokus pada pendidikan karakter, Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon menerbitkan aturan tegas yang melarang siswa membawa handphone (HP) dan sepeda motor ke sekolah. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Cirebon, Ronianto, pada Rabu (21/05/2025).

Langkah ini juga merupakan bentuk implementasi dari imbauan Gubernur Jawa Barat dalam rangka menertibkan aktivitas siswa di luar dan dalam lingkungan sekolah.

Fokus Belajar Tanpa Gangguan Digital dan Risiko Jalan Raya

Ronianto menegaskan bahwa larangan membawa HP bertujuan meminimalisir distraksi yang kerap muncul saat siswa berada di ruang kelas. HP, menurutnya, sering kali menjadi pemicu menurunnya konsentrasi dan kedisiplinan belajar.

Siswa tidak boleh membawa HP ke sekolah karena ada aturan yang melarangnya. Siswa harus fokus belajar,” ujarnya tegas.

Larangan ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan di bawah kewenangan kabupaten, khususnya untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Keselamatan Jadi Prioritas: Pelajar Dilarang Bawa Motor

Selain HP, sepeda motor juga menjadi sorotan. Ronianto menyampaikan bahwa anak-anak usia SMP umumnya belum cukup umur untuk mengendarai motor secara legal di jalan raya. Maka dari itu, pelarangan membawa kendaraan ke sekolah bukan hanya soal disiplin, tapi juga menyangkut keselamatan siswa.

Karena anak-anak, saya yakin masih bisa berjalan kaki ke sekolah. Ini juga upaya mencegah risiko kecelakaan di jalan,” tuturnya.

Manfaat Langsung untuk Orang Tua dan Lingkungan Sekolah

Aturan ini tidak hanya memberikan pengaruh positif bagi siswa, tetapi juga membantu orang tua dalam mengurangi kekhawatiran terhadap aktivitas anak-anak mereka di luar rumah.

Dengan aturan ini, orang tua siswa tidak perlu khawatir tentang keselamatan anak-anak mereka di jalan, karena mereka tidak membawa motor ke sekolah,” jelas Ronianto.

Dengan tidak adanya HP di tangan siswa selama jam pelajaran, para guru pun merasa lebih mudah mengatur konsentrasi kelas dan mencegah penyalahgunaan teknologi, seperti akses ke konten negatif atau penggunaan media sosial secara berlebihan saat jam sekolah.

Efek Jangka Panjang: Lingkungan Sekolah Lebih Aman dan Disiplin

Dinas Pendidikan meyakini bahwa kebijakan ini akan berdampak signifikan terhadap iklim pendidikan di sekolah-sekolah Kabupaten Cirebon. Dengan pengawasan yang lebih mudah dan distraksi yang berkurang, kualitas pembelajaran diharapkan meningkat secara bertahap.

Kami ingin sekolah menjadi tempat yang aman, tertib, dan benar-benar fokus untuk mendidik siswa. Aturan ini adalah bagian dari mewujudkan tujuan itu,” tambah Ronianto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *