Perubahan Sistem Zonasi PPDB di Jawa Barat

KIM

adainfo.idPemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengubah sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2025/2026. Jika sebelumnya jarak rumah ke sekolah menjadi indikator utama, kini domisili dalam lingkup wilayah administratif kecamatan menjadi dasar utama penentuan zonasi.

Langkah ini diambil guna mewujudkan keadilan akses pendidikan, terutama di daerah dengan jumlah penduduk padat maupun wilayah yang selama ini mengalami keterbatasan pilihan sekolah.

Perubahan sistem ini disampaikan dalam acara sosialisasi resmi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melalui KCD Wilayah X yang digelar di SMAN 1 Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (21/5/25). Acara ini dihadiri oleh kepala sekolah, pengawas, MKKS SMP, panitia PPDB, serta perwakilan orang tua siswa.

Sistem Baru: Berbasis Wilayah Administratif, Bukan Radius Rumah

Abdul Fatah, Analis Kebijakan Ahli Muda Koordinator SMA, SMK, dan SLB di KCD Wilayah X, menjelaskan bahwa sistem baru ini bertujuan untuk menciptakan akses pendidikan yang lebih merata dan adil.

Pendekatan berbasis kecamatan memberi peluang lebih besar bagi siswa di wilayah padat untuk bersaing secara adil. Selama ini, jarak rumah seringkali meminggirkan siswa yang tinggal sedikit lebih jauh dari sekolah favorit,” ujar Abdul.

Menurutnya, sistem ini telah dirancang untuk menyesuaikan kebutuhan wilayah, serta menghindari monopoli akses oleh siswa di pusat kota. Pemerataan kuota berdasarkan wilayah administrasi diharapkan bisa menyentuh kebutuhan daerah-daerah terluar.

Arahan Langsung Penjabat Gubernur Jabar

Kebijakan ini merupakan implementasi langsung dari arahan Pj Gubernur Jawa Barat, Deddy Mulyadi, yang menekankan pentingnya Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB yang inklusif dan kontekstual.

Deddy menginstruksikan agar kebijakan pendidikan benar-benar mempertimbangkan kondisi sosial dan geografis masyarakat di lapangan.

Respons Positif dari Kepala Sekolah dan MKKS

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Cirebon, Asup Suparlan, mengapresiasi perubahan ini sebagai langkah maju dalam meratakan kualitas pendidikan.

Selama ini banyak siswa berkualitas tak masuk sekolah yang dekat karena terganjal jarak. Sistem ini membuka harapan baru untuk keadilan pendidikan,” kata Asup.

Ia juga menekankan pentingnya pemahaman merata terhadap juknis baru ini, agar tidak muncul kesalahpahaman dalam implementasi di lapangan.

Langkah Preventif: Sosialisasi Menyeluruh Hingga Tingkat Kecamatan

KCD Wilayah X memastikan bahwa sosialisasi sistem zonasi PPDB 2025 tidak hanya berhenti di tingkat kabupaten. Kegiatan akan dilanjutkan secara bertahap ke kecamatan dan satuan pendidikan, baik melalui pertemuan luring maupun daring.

Kami ingin tidak ada pihak yang salah paham. Sosialisasi ini menjadi fondasi agar implementasi di lapangan berjalan lancar,” jelas Abdul Fatah.

Sosialisasi ini juga melibatkan panitia sekolah dan perwakilan orang tua, yang selama ini menjadi pihak paling terdampak dan berperan penting dalam mendukung jalannya PPDB yang transparan.

Dampak Positif Sistem Zonasi Baru

Perubahan sistem zonasi PPDB ini diproyeksikan membawa sejumlah manfaat strategis, di antaranya: Mencegah penumpukan siswa di sekolah unggulan tertentu; Mendorong pemerataan mutu pendidikan antar-sekolah; Mempermudah proses administrasi dan pengawasan pelaksanaan PPDB; Mengurangi praktik manipulasi domisili; serta Memberi peluang adil bagi siswa di wilayah non-perkotaan.

Tantangan dan Harapan Pelaksanaan di Lapangan

Meskipun perubahan sistem zonasi disambut baik, beberapa tantangan tetap perlu diantisipasi, seperti:

  • Potensi kebingungan masyarakat di awal masa transisi;

  • Perluasan sistem informasi digital PPDB;

  • Penyesuaian sistem pendaftaran agar mendukung verifikasi domisili berbasis kecamatan;

  • Distribusi informasi yang menyeluruh dan merata hingga pelosok desa.

Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menegaskan akan terus memantau jalannya sosialisasi dan teknis implementasi PPDB 2025 demi memastikan proses berlangsung adil, transparan, dan tidak merugikan peserta.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *