Buntut Dugaan Pelecehan, Wakasek SMPN Cirebon Dinonaktifkan

KIM

adainfo.id – Sebuah peristiwa memilukan mencuat dari salah satu SMP Negeri di Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, setelah seorang Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) bidang Kesiswaan diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya yang masih berusia 14 tahun.

Siswi yang berstatus yatim tersebut diduga mendapatkan tindakan yang tidak pantas dari pelaku sejak Maret 2025.

Kasus ini pertama kali terungkap setelah keluarga korban mulai mencurigai perubahan perilaku anak mereka. Gerak-gerik yang mencurigakan serta temuan isi pesan WhatsApp antara korban dan pelaku menambah kecurigaan pihak keluarga. Kendati belum ada laporan resmi ke kepolisian, pihak sekolah membenarkan bahwa orang tua dan kakak korban telah datang untuk melakukan klarifikasi dan mediasi.

Korban Takut Bicara, Dugaan Pelecehan Sudah Terjadi Berulang

Paman korban yang berinisial W menjelaskan bahwa korban mengalami pelecehan secara fisik di lingkungan sekolah. Kontak fisik tidak pantas itu disebut telah dilakukan lebih dari satu kali.

“Anaknya takut ngomong ke orang tua atau ke saya. Tapi sejak Maret sudah terlihat aneh. Kami temukan juga chat WhatsApp-nya. Guru itu seperti mengulang perbuatannya,” tutur W saat ditemui di sekolah.

Korban, yang saat ini duduk di bangku kelas VII, hingga kini belum berani melapor langsung ke pihak berwajib. Menurut keterangan keluarga, mereka tengah mempertimbangkan langkah hukum bersama kuasa hukum.

Disdik Kota Cirebon Ambil Tindakan Cepat, Wakasek Dinonaktifkan

Untuk menghindari potensi trauma lebih dalam bagi korban dan siswa lainnya, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan Wakasek terduga pelaku dari seluruh aktivitas belajar-mengajar mulai Kamis (22/5/25).

Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Kadini, menyebutkan bahwa langkah ini merupakan bentuk kehati-hatian dan upaya preventif sembari menunggu klarifikasi lebih lanjut dari berbagai pihak.

“Kami belum menerima laporan formal ke kepolisian, tetapi kami tetap akan melakukan penelusuran. Kami akan koordinasi dengan pihak sekolah dan segera menyampaikan laporan ke Wali Kota melalui BKPSDM,” ujar Kadini singkat.

DP3AP2KB: Pelaku dan Korban Akan Di-Assessment

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Cirebon, Suwarno Budi Winarno, telah turun langsung ke sekolah untuk mengawal proses awal investigasi.

“Saat ini keluarga korban belum bisa melapor ke polisi. Maka kami akan melakukan assessment terhadap pelaku dan keluarga. Ini penting sebagai dasar rekomendasi apakah yang bersangkutan masih layak berada di lingkungan pendidikan,” jelas Suwarno.

DP3AP2KB juga menyatakan komitmennya untuk melindungi hak-hak korban, termasuk identitas dan perlakuan setara di lingkungan sekolah.

Kekhawatiran Akan Trauma dan Korban Lain

Suwarno menyatakan bahwa pihaknya sudah menyampaikan rekomendasi kepada Disdik agar oknum guru segera ditarik dari sekolah dan tidak berinteraksi dengan siswa untuk sementara waktu.

“Saya sudah bicara dengan pihak sekolah untuk memastikan tidak ada perbedaan perlakuan terhadap korban. Kita juga khawatir ada potensi korban lain, jadi kita harus bertindak cepat dan tepat,” ujarnya.

Sanksi Kepegawaian Tetap Bisa Dikenakan Meski Tanpa Laporan Polisi

Meskipun belum ada laporan resmi ke kepolisian, proses kepegawaian tetap dapat berjalan. Sebagai ASN, Wakasek yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi administratif melalui mekanisme BKPSDM dan Inspektorat, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Jika tidak ada laporan, tetap ada ruang sanksi berdasarkan hasil pemeriksaan internal. Kita tidak akan membiarkan kasus ini berlalu tanpa penyelidikan mendalam,” tambah Suwarno.

Langkah Pemerintah Daerah: Cegah, Tindak, Pulihkan

Langkah-langkah cepat yang diambil oleh Disdik dan DP3AP2KB Kota Cirebon menunjukkan komitmen serius pemerintah daerah dalam menjaga ruang pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan.

Dengan penonaktifan pelaku, asesmen psikologis korban, hingga potensi sanksi kepegawaian, seluruh proses berjalan dalam prinsip kehati-hatian dan perlindungan anak.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *