Bangunan di Ruang Publik Depok Dibongkar, Ini Alasannya

ARY
Penertiban bangunan yang berdiri di ruang publik Depok oleh aparat gabungan, kemarin. (Foto: adainfo.id)

adainfo.id – Pemerintah Kota Depok bersama jajaran Polres Metro Depok, Kodim 0508/Depok, dan Satpol PP kembali melaksanakan penertiban sejumlah bangunan yang berdiri di atas ruang publik.

Khususnya di kawasan Jalan Proklamasi dan Jalan Merdeka, Kecamatan Sukmajaya.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk mengembalikan fungsi ruang publik yang sesuai peruntukannya.

Sekaligus juga mendukung tata kota yang tertib dan nyaman untuk seluruh warga.

Penertiban Lintas Instansi untuk Ketertiban Kota

Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Metro Depok, AKBP Maulana Jali Karepesina, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari kolaborasi lintas instansi yang berkomitmen menjaga ketertiban dan optimalisasi ruang publik.

“Ini bentuk kolaborasi lintas instansi untuk menciptakan ruang publik yang tertib dan nyaman bagi masyarakat,” ujarnya, Jumat (23/05/2025).

Bangunan-bangunan yang ditertibkan masuk dalam daftar karena tidak sesuai dengan fungsi lahan.

Seperti berada di jalur hijau atau fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum).

Ditemukan Bangunan Berubah Fungsi

Tim gabungan menemukan sejumlah bangunan yang telah mengalami perubahan fungsi.

Beberapa di antaranya beralih menjadi tempat ibadah, rumah singgah, atau aktivitas lain yang belum sesuai peruntukan lahan.

“Beberapa bangunan telah berubah fungsi, seperti menjadi tempat ibadah atau keperluan lainnya. Untuk yang masih belum jelas statusnya, kami akan koordinasikan lebih lanjut dengan Pemkot Depok,” jelas AKBP Maulana.

Lebih dari 20 Bangunan Jadi Target Peninjauan Ulang

Menurut data dari hasil pengawasan lapangan, saat ini ada lebih dari 20 bangunan yang perlu dilakukan peninjauan ulang.

Baik karena berada di lokasi yang tidak sesuai seperti di ruang publik atau tidak memiliki izin pendirian yang jelas.

Bangunan-bangunan ini mencakup lahan jalur hijau, trotoar, hingga fasos-fasum yang seharusnya digunakan untuk kepentingan bersama, bukan perorangan atau organisasi tertentu.

Pendekatan Persuasif dan Bertahap

Meski bersifat penertiban, Pemkot Depok tetap menekankan pendekatan humanis dan persuasif dalam proses pembongkaran.

Kemudian juga penyuluhan kepada pemilik bangunan yang berdiri di ruang publik tersebut.

“Penertiban akan dilakukan secara berkala, dengan pendekatan persuasif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *