Diduga Dikendalikan dari Lapas, Kurir Narkoba Diamankan di Depok

ARY
Pengungkapan kasus kurir narkoba yang ditangkap di Depok oleh jajaran Polsek Tajur Halang. (Foto: Istimewa)

adainfo.id – Satuan Reskrim Polsek Tajur Halang berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan menangkap seorang kurir berinisial MA alias Tempe (30).

Pelaku ditangkap di Kampung Bulak Pinang, Cipayung, Depok, pada Jumat (16/5/2025), dengan barang bukti 919 gram ganja dan 125 gram sabu siap edar.

Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa aktivitas ilegal ini diduga dikendalikan dari dalam Lapas Tangerang, oleh seorang rekan pelaku yang kini berstatus DPO.

Barang Bukti Disembunyikan di Lokasi Tidak Biasa

Kapolsek Tajur Halang, Iptu Tamar Bekti, menjelaskan bahwa petugas menemukan narkoba di tempat tersembunyi yang tak terduga, yakni di atas rak piring dan dalam kulkas rumah tersangka.

“Tersangka MA kami tangkap saat menyimpan sabu di rak piring dan ganja di kulkas. Jumlahnya cukup besar,” ujar Tamar, Senin (26/5/2025).

Dari penjelasan lebih lanjut, barang bukti sabu terdiri dari beberapa paket dengan berat bervariasi, seperti 7 gram, 25 gram, dan beberapa gram lainnya.

Sementara ganja yang ditemukan dalam kondisi kering, semula diduga seberat 1 kg namun tersisa 919 gram.

“Mungkin dari asalnya itu 1 kilogram, tapi karena sudah kering jadi tinggal 919 gram,” tambahnya.

Kurir Tempel, Tak Pernah Kontak Langsung Konsumen

Tamar menuturkan bahwa tersangka MA hanya berperan sebagai kurir tempel, yakni meletakkan paket narkoba di lokasi tertentu yang telah ditentukan, untuk diambil oleh pembeli.

“Tugasnya hanya menempelkan paket yang sudah dikemas dan siap edar,” jelasnya.

MA mengaku tidak pernah melakukan transaksi langsung, melainkan hanya menuruti perintah yang diterima secara tidak langsung dari seorang rekannya, Mamei, yang kini berstatus DPO dan diduga berada di dalam Lapas Tangerang.

“Info yang kami dapat dari Tempe, temannya Mamei ini diduga mengatur semuanya dari dalam lapas. Kami sudah berkoordinasi dengan Polres Depok untuk pengembangan lebih lanjut,” ungkap Tamar.

Upah Rp4,5 Juta, Baru Bebas Lapas

Yang mengejutkan, tersangka MA diketahui baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan sebelum kembali mencoba terlibat dalam jaringan narkoba.

“Dia baru keluar dari lapas, baru mau coba lagi. Belum sempat mengedarkan, sudah kita tangkap,” ungkap Kapolsek.

MA dijanjikan bayaran sebesar Rp4,5 juta per satu kali aksi, namun belum sempat menerima keuntungan apa pun karena sudah keburu diamankan petugas.

Dijerat Pasal Berat, Terancam Seumur Hidup

Atas perbuatannya, tersangka MA dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, dan Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman untuk pasal-pasal ini adalah pidana penjara paling lama seumur hidup,” tegas Tamar.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *