Jelang Iduladha, Penjual Hewan Kurban di Depok Diawasi Ketat
adainfo.id – Menjelang Hari Raya Iduladha 1446 H, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Depok melakukan pengawasan intensif terhadap penjualan hewan kurban di berbagai lapak yang tersebar di wilayah kota.
Pengawasan ini dilakukan mulai 27 Mei hingga 5 Juni 2025, bertujuan untuk menjamin bahwa hewan kurban yang dijual dalam kondisi sehat, layak, dan sesuai dengan standar syariat Islam.
Pemeriksaan Dokumen dan Kesehatan Hewan Dilakukan Serentak
Kepala DKP3 Kota Depok, Widyati Riyandani, menyampaikan bahwa pengawasan dilakukan secara menyeluruh dengan dua metode utama yakni pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik hewan.
“Pemeriksaan kami meliputi dokumen seperti SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan), Sertifikat Veteriner (SV), dan surat rekomendasi pengeluaran dari daerah asal. Termasuk juga perizinan lokasi penjualan dari kelurahan atau kecamatan,” terang Widyati pada Rabu (28/5/2025).
Selain itu, setiap hewan kurban jelang Iduladha ini diperiksa oleh tim dokter hewan dan petugas teknis untuk memastikan tidak ada tanda-tanda penyakit atau kondisi yang membuat hewan tidak layak dijadikan kurban.
Kriteria Hewan Layak dan Tidak Layak Kurban
DKP3 Kota Depok membagi hasil pemeriksaan hewan kurban jelang Iduladha menjadi dua kategori.
Yang pertama adalah layak kurban dengan kondisi hewan sehat, cukup umur, tanpa cacat fisik.
Lalu, tidak layak kurban, yaitu hewan sakit, masih muda (belum cukup umur), cacat atau memiliki kelainan tubuh.
“Jika ditemukan hewan yang sakit atau tidak sesuai syarat, kami akan lakukan isolasi serta penanganan medis sesuai diagnosis tim kesehatan hewan,” tambah Widyati.
SKPHK: Bukti Hewan Sudah Diperiksa
Setiap lapak penjualan yang telah lolos pemeriksaan akan mendapatkan Surat Keterangan Pemeriksaan Hewan Kurban (SKPHK) dari DKP3.
Dokumen ini menjadi jaminan bahwa hewan kurban yang dijual untuk Iduladha ini sudah diperiksa dan dinyatakan aman untuk dikurbankan.
“Melalui SKPHK, masyarakat bisa merasa lebih tenang karena hewan yang dibeli telah melewati proses verifikasi ketat oleh dokter hewan,” jelas Widyati.
Masyarakat Diimbau Beli di Lapak Resmi
Widyati juga mengimbau masyarakat untuk membeli hewan kurban hanya di lapak resmi yang telah memiliki SKPHK agar bisa berkurban Iduladha tanpa kendala.
“Kami ingin masyarakat berkurban dengan tenang, tidak khawatir akan penyakit hewan atau hewan yang tidak memenuhi syarat syariat. Pastikan membeli dari penjual yang terverifikasi,” ujarnya.
Dengan pengawasan ini, Pemkot Depok ingin memastikan bahwa pelaksanaan ibadah kurban berjalan aman, sehat, dan sesuai tuntunan agama.