Pencurian iPhone di Depok, Pelaku Berpura-pura Jadi Pembeli

ARY
Pelaku pencurian iPhone 12 Pro Max milik karyawan toko material diamankan oleh jajaran Reskrim Polsek Pancoran Mas, Depok. (Foto: adainfo.id)

adaindo.id – Seorang pria berinisial SA (42) ditangkap usai mencuri sebuah iPhone 12 Pro Max milik karyawan toko material yang berlokasi di RT 01/04 Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat, Sabtu (24/5/2025).

Aksi pencurian tersebut dengan modus pelaku berpura-pura menjadi pembeli di toko tersebut.

Pelaku mendatangi toko material dengan berpura-pura ingin membeli barang.

Namun, saat situasi toko mulai sibuk dan perhatian karyawan teralihkan untuk melayani pelanggan lain, SA justru menjalankan aksinya.

“Saat karyawan sibuk untuk melayani beberapa pembeli, pelaku diam-diam mengambil salah satu HP iPhone 12 Pro Max warna grey, namun diketahui oleh pemiliknya,” ujar Kapolsek Pancoran Mas, AKP Hartono, Kamis (29/5/2025).

Karyawan Sadar, Pelaku Langsung Diamankan

Beruntung, aksi pelaku tak sepenuhnya berjalan mulus.

Pemilik handphone iPhone 12 Pro Max yang curiga melihat gerak-gerik mencurigakan dari SA, langsung melakukan pengecekan.

Tanpa banyak waktu, ia mendapati bahwa ponsel miliknya telah raib dari etalase toko.

Mengetahui kejadian itu, pemilik bersama warga sekitar langsung mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Mapolsek Pancoran Mas untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang Bukti iPhone Diamankan, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

Pihak kepolisian menyita satu unit iPhone 12 Pro Max sebagai barang bukti atas kejadian tersebut.

Kini pelaku telah ditahan dan sedang menjalani penyelidikan mendalam terkait kemungkinan keterlibatan dalam aksi serupa di lokasi lain.

“Atas kejadian ini, pelaku dan barang bukti diamankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.

SA dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Imbauan Kepolisian untuk Masyarakat

Kapolsek turut mengimbau kepada seluruh pelaku usaha dan masyarakat umum agar lebih waspada terhadap aksi kejahatan modus serupa seperti mengambil iPhone 12 Pro Max milik karyawan toko ini.

Tindakan antisipatif seperti penggunaan CCTV aktif, menjaga barang berharga secara pribadi, serta tidak lengah saat melayani banyak pelanggan sangat diperlukan guna mencegah kejahatan serupa.

“Kami imbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan tidak sembarangan meletakkan barang berharga di tempat umum, terutama saat situasi sedang ramai,” tutupnya.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *