Belajar Sampai Jumat, KDM Ubah Pola Sekolah Siswa di Jabar
adainfo.id – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, resmi menginstruksikan perubahan pola aktivitas belajar mengajar bagi seluruh pelajar di wilayah Jawa Barat.
Mulai Juni 2025, kegiatan sekolah dari jenjang dasar hingga menengah akan dilaksanakan dari hari Senin sampai Jumat.
Sedangkan untuk hari Sabtu dan Minggu ditetapkan sebagai hari libur sekolah.
Kebijakan ini sekaligus mendukung pemberlakuan jam malam pelajar dari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
Hal itu sebagai bagian dari upaya menciptakan suasana yang lebih aman, kondusif, dan fokus terhadap pembinaan karakter generasi muda.
“Saya mengajak kepada Bupati dan Wali Kota, hari belajarnya sampai hari Jumat. Sabtu-Minggu libur,” ujar KDM dikutip Sabtu (31/5/2025).
Penyelarasan Sistem Belajar Seluruh Jawa Barat
Selama ini, pola belajar siswa di Jawa Barat masih berbeda-beda, di mana SMP belajar hingga Sabtu, sementara SMA hanya sampai Jumat.
KDM menilai perlu adanya penyeragaman sistem belajar di seluruh daerah untuk memaksimalkan waktu istirahat dan aktivitas positif di akhir pekan.
“Menurut saya, di Jawa Barat harus diseragamkan semua proses belajar mengajar sampai hari Jumat,” tegas KDM.
Mendukung Generasi Gapura Panca Waluya
Lebih dari sekadar efisiensi waktu belajar, kebijakan ini bertujuan membentuk karakter siswa agar sejalan dengan visi Gapura Panca Waluya.
Yakni generasi muda Jawa Barat yang cageur (sehat), bageur (berbudi pekerti), bener (berintegritas), pinter (berpengetahuan), dan singer (cekatan).
“Mudah-mudahan para Bupati/Wali Kota sama dengan Gubernur Jawa Barat,” harap KDM.
Jam Masuk Sekolah Diusulkan Mulai Pukul 06.00 Pagi
Tak hanya membatasi hari sekolah, KDM juga mendorong agar jam belajar dimulai sejak pukul 06.00 pagi.
Hal ini berdasarkan pengalaman saat ia menjabat Bupati Purwakarta, di mana pendekatan ini dianggap mampu menumbuhkan kedisiplinan sejak dini.
“Dulu waktu jadi Bupati Purwakarta, saya Bupati pertama yang membuat hari belajar sampai Jumat dan dimulai pukul 06.00 pagi,” ungkap KDM.
Jam Malam untuk Pelajar Resmi Diberlakukan
Sejalan dengan reformasi pola pendidikan ini, Pemda Provinsi Jawa Barat juga menetapkan jam malam bagi pelajar yang efektif diberlakukan mulai Juni 2025.
Aktivitas di luar rumah bagi siswa hanya diperbolehkan hingga pukul 21.00 WIB.
Melalui Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/Disdik, KDM juga meminta seluruh kepala daerah di tingkat kabupaten/kota hingga desa untuk mengkoordinasikan kebijakan ini secara menyeluruh.
Tidak Ada Bantuan untuk Pelajar yang Langgar Jam Malam
KDM menegaskan bahwa pelajar yang melanggar aturan jam malam dan terlibat kenakalan remaja seperti tawuran atau perkelahian, tidak akan mendapatkan bantuan pembiayaan medis dari Pemprov Jabar.
“Setelah Gubernur memberlakukan jam malam, kalau ada anak yang berkelahi, tawuran, lalu masuk rumah sakit, Pemprov tidak akan membantu pembiayaan,” beber KDM.
Jadwal Program Abdi Nagri Diubah ke Hari Jumat
Menyesuaikan perubahan hari belajar, KDM menyampaikan jika program pelayanan publik dan hiburan rakyat “Abdi Nagri Nganjang Ka Warga” juga akan digeser dari hari Rabu ke hari Jumat.
Kegiatan dimulai setelah salat Jumat, sekitar pukul 14.00–15.00 WIB, dan berlangsung hingga sore hari.
“Kalau pagi orang kerja, jadi mulai setelah Jumat. Sore hari lanjut hiburan rakyat, karena Sabtunya libur jadi tidak ganggu anak sekolah,” jelas KDM.