Hukuman Lebih Rendah, Terdakwa Pencemaran Lingkungan Hidup Ajukan Banding
adainfo.id – Sidang perkara lingkungan hidup dengan terdakwa Drs. Jayadi memasuki babak baru setelah ia menyatakan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok. Putusan itu menjatuhkan hukuman lima tahun penjara serta denda Rp 3 miliar subsidair tiga bulan kurungan atas kasus pencemaran lingkungan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) liar kawasan Limo, Depok.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan terbuka yang berlangsung di Ruang Sidang Utama PN Depok, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hj. Ultry Meilizayeni bersama dua anggotanya, Ira Rosalin dan Sondra Mukti Lambang Linuwih.
Vonis Terdakwa
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan hidup sebagaimana tertuang dalam Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam penahanan, dan pidana denda sebesar Rp 3 miliar subsidair 6 bulan kurungan,” ujar Hakim Ketua, Hj. Ultry Meilizayeni dalam persidangan, Senin (2/6/2025).
Vonis tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putri Dwi Astrini pada sidang sebelumnya, di mana jaksa juga menuntut hukuman enam tahun penjara dan denda dalam jumlah yang sama.
Terdakwa Nyatakan Banding, Jaksa Masih Pikir-Pikir
Setelah putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyatakan sikap. Terdakwa Drs. Jayadi, didampingi kuasa hukumnya, dengan tegas menyatakan banding.
“Banding, Majelis Hakim,” ujar Jayadi tanpa ragu.
Sebaliknya, JPU Putri Dwi Astrini memilih untuk bersikap hati-hati dan menyatakan “pikir-pikir” atas putusan tersebut.
Selain menyatakan banding, JPU juga mengajukan pertanyaan terkait status tahanan kota yang masih dijalani terdakwa. Hakim Ultry menjawab bahwa masa tahanan kota Jayadi masih tersisa tujuh hari. Namun demikian, kewenangan lanjutan atas hal tersebut berada di tangan Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
“Nanti kewenangan hal itu ditentukan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat,” jelasnya.
Kilas Balik Kasus Pencemaran Lingkungan TPA Limo
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas pembakaran sampah di TPA ilegal yang berada di wilayah Limo, Depok. Aktivitas tersebut diduga menimbulkan pencemaran lingkungan yang serius, melampaui baku mutu udara ambien, baku mutu air, dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Penelusuran dan penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum mengarah pada keterlibatan Drs. Jayadi sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan aktivitas pembakaran sampah tersebut.
Dalam persidangan, JPU juga membeberkan bahwa terdakwa Jayadi bukan orang baru di mata hukum. Ia pernah dijatuhi hukuman dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor). Fakta ini menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam proses penuntutan.
Kasus Jayadi menjadi salah satu dari sedikit contoh implementasi tegas Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Meskipun Indonesia telah memiliki regulasi lingkungan yang cukup komprehensif, penegakan hukum di lapangan seringkali terhambat oleh kepentingan ekonomi atau lemahnya pengawasan.
Pasal 98 ayat (1) yang digunakan dalam dakwaan menyebut bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup dapat dikenakan pidana berat, termasuk pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Sejumlah organisasi lingkungan menyambut baik vonis terhadap Jayadi, meskipun mereka berharap hukuman dapat menjadi efek jera dan mendorong pembenahan terhadap pengelolaan TPA liar yang masih marak terjadi.
“Kami mengapresiasi langkah hukum yang diambil, namun pengawasan terhadap TPA ilegal lain juga harus diperkuat,” ujar Lestari Widjaja, juru bicara Koalisi Pemantau Lingkungan (KPL).