Polisi Ciduk Pelaku Curanmor di Sukmajaya Depok, Satu Residivis

ARY
Jajaran Polsek Sukmajaya, Kota Depok meringkus dua pelaku curanmor. (Foto: Istimewa)

adainfo.id – Satuan Reserse Kriminal Polsek Sukmajaya berhasil membekuk dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah permukiman warga pada waktu dini hari.

Salah satu dari mereka bahkan diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.

Kapolsek Sukmajaya, AKP Rizky, mengungkapkan kedua tersangka yakni WP alias Batok dan FY alias Untung.

Mereka diamankan usai beraksi di rumah kontrakan milik warga di kawasan Sukmajaya, Depok.

Berawal dari Laporan Korban: Motor Raib Saat Tidur

Penangkapan kasus curanmor dari jajaran Polsek Sukmajaya ini bermula dari laporan korban bernama Muhammad Ridwan, yang kehilangan sepeda motornya pada Minggu dini hari, 18 Mei 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat itu, korban sedang terlelap tidur di dalam kontrakan.

“Modusnya tersangka ini melaksanakan pencurian dengan pemberatan di waktu-waktu yang memang saat masyarakat sedang istirahat atau tidur lelap,” jelas AKP Rizky kepada wartawan.

Modus Operandi: Merusak Kunci Setang Motor dan Menunggu di Motor Lain

Berdasarkan hasil penyelidikan Polsek Sukmajaya dalam kasus curanmor ini, WP turun dari motor dan langsung membobol kunci setang sepeda motor korban yang terparkir di depan kontrakan.

Sementara itu, FY berjaga dengan mengawasi kondisi sekitar sambil tetap berada di atas motor lain.

Aksi keduanya berjalan mulus, hingga penyelidikan intensif oleh tim Polsek Sukmajaya berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku curanmor ini tidak lama setelah kejadian.

Barang Bukti Diamankan: Motor, STNK, BPKB, dan Kunci Letter T

Dalam kasus curanmor ini, Polsek Sukmajaya turut menyita beberapa barang bukti utama.

Seperti, 1 unit motor Yamaha Mio milik korban, STNK dan BPKB asli kendaraan, dan 2 buah kunci letter T beserta mata kuncinya yang biasa digunakan pelaku curanmor.

Salah Satu Pelaku Residivis Kasus Serupa

AKP Rizky juga mengungkapkan bahwa WP merupakan residivis, yang sebelumnya pernah mendekam di tahanan Polsek Sukmajaya atas kasus curanmor beberapa tahun lalu.

Kembali beraksi dengan modus lama, WP kini menghadapi jerat hukum yang lebih berat.

“Dengan adanya kasus pencurian dengan pemberatan ini, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, kedua pelaku ini terancam hukuman sembilan tahun penjara,” bebernya.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *