Bakal Ada Patroli Malam di Depok, Pelajar Dilarang Keluyuran

ARY
Ilustrasi Wali Kota Depok, Supian Suri sampaikan akan ada patroli di jam malam pelajar. (Foto: adainfo.id)

adainfo.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok secara resmi menerapkan peraturan jam malam bagi para pelajar mulai Selasa (3/6/2025).

Dalam kebijakan ini, pelajar dilarang beraktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.

Kebijakan tersebut berlaku di seluruh wilayah Kota Depok dan mendapat dukungan penuh dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk aparat TNI dan Polri.

Wali Kota Depok, Supian Suri, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk membatasi ruang gerak anak muda secara represif.

Tetapi demi meningkatkan kedisiplinan dan keselamatan para pelajar, yang selama ini rentan menjadi korban atau pelaku kenakalan remaja jika tidak terkontrol aktivitas malam harinya.

“Nanti tim yang bergerak ada Pak Lurah, Babinsa, Babinkamtibmas, kita akan cek, gak boleh ada anak-anak di luar nongkrong di atas jam 9 malam,” ujar Supian Selasa (3/6/2025).

Kebijakan Jam Malam dan Tujuan Edukasinya

Pemkot Depok menilai bahwa banyaknya kasus kenakalan remaja, balap liar, nongkrong hingga larut malam, dan penyalahgunaan narkoba, menjadi alasan kuat diterbitkannya jam malam khusus bagi pelajar.

Selain dari sisi keamanan, kebijakan ini juga menyentuh aspek kesehatan dan pendidikan.

Itu karena pelajar yang pulang larut malam cenderung memiliki jam tidur yang tidak ideal dan berimbas pada prestasi akademik serta kondisi fisik mereka di sekolah.

“Ini adalah bentuk edukasi, bukan hukuman. Kita ingin anak-anak kita sehat, disiplin, dan punya masa depan yang lebih baik. Tidak lagi kita biarkan anak-anak nongkrong hingga tengah malam hanya untuk hal-hal yang tidak produktif,” jelas Supian.

Razia Pelajar Akan Digelar Setiap Malam

Dalam implementasinya, Pemkot Depok akan menggelar razia pelajar secara rutin di dua zona utama, yaitu wilayah Barat dan Timur.

Patroli akan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari unsur kelurahan, RT/RW, Babinsa, Babinkamtibmas, serta didukung perangkat Pos Kamling dan relawan masyarakat.

“Razia itu mungkin gak akan semuanya banyak ke armada yang kita siapkan, cukup dua, Timur-Barat atau mungkin satu, tapi terus keliling,” terangnya.

Kegiatan razia ini bertujuan mendeteksi dan mencegah adanya pelajar yang masih berada di luar rumah tanpa alasan mendesak setelah pukul 21.00 WIB.

Belum Ada Sanksi, Tapi Didorong Pulang

Untuk saat ini, Pemkot Depok belum menetapkan sanksi khusus bagi pelajar yang melanggar jam malam.

Langkah awal yang akan dilakukan adalah pendekatan persuasif, yaitu mendata dan mengarahkan pelajar yang terjaring razia untuk segera pulang ke rumah.

“Sampai saat ini kita belum sampai mendetailkan kepada sanksi, tapi kita meminta mendorong kalau anak-anak ditemukan di lapangan kita akan meminta untuk kembali ke rumah,” bebernya.

Pihaknya berharap dengan pendekatan humanis ini, pelajar dan orang tua dapat memahami niat baik kebijakan tersebut tanpa menimbulkan resistensi di masyarakat.

Peran Orang Tua dan Masyarakat Lokal

Keberhasilan kebijakan jam malam ini tentu tak lepas dari peran orang tua dan lingkungan sekitar.

Supian menegaskan bahwa pengawasan tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah.

Diperlukan keterlibatan aktif keluarga dan warga sekitar untuk memastikan anak-anak benar-benar berada di rumah selama periode jam malam berlangsung.

“Tanpa keterlibatan orang tua dan tokoh masyarakat, kebijakan ini tidak akan efektif. Maka dari itu, mari kita sama-sama awasi dan jaga anak-anak kita,” katanya.

Mendukung Program Provinsi Jawa Barat

Jam malam pelajar yang ditetapkan Pemkot Depok sejalan dengan instruksi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Sebelumnya Gubernur juga mengeluarkan imbauan agar anak-anak tidak lagi berada di luar rumah pada malam hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *