Patroli Jam Malam di Depok, Satpol PP Masih Temui Pelajar Nongkrong

ARY
Satpol PP Kota Depok memberikan imbauan kepada remaja yang masih nongkrong diatas jam 9 malam di kawasan DOS, Selasa (3/6/2025) malam. (Foto: Satpol PP Depok)

adainfo.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai melakukan patroli jam malam bagi pelajar pada Selasa (3/6/2025).

Penerapan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok yang merespons arahan langsung dari Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi, terkait pembatasan aktivitas luar ruang bagi pelajar di malam hari.

Kasatpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, menyebutkan bahwa kegiatan patroli ini dilakukan secara serentak di 11 kecamatan se-Kota Depok, dan bersifat persuasif serta edukatif.

Belum ada sanksi yang diberlakukan, karena saat ini masih dalam tahap sosialisasi.

Arahan Gubernur Jabar dan SE Wali Kota Depok Jadi Dasar Kebijakan

Menurut Dede, kebijakan ini dijalankan sesuai dengan arahan Gubernur Jabar yang mendorong semua daerah membatasi aktivitas malam pelajar untuk mencegah kenakalan remaja dan menciptakan lingkungan belajar yang kondusif.

Hal ini kemudian diperkuat dengan SE Wali Kota Depok yang mulai berlaku sejak 2 Juni 2025.

“Kegiatan malam ini adalah bagian daripada arahan instruksi Pak Gubernur Jabar, dilanjutkan SE Wali Kota Depok untuk memberlakukan jam malam bagi para pelajar,” jelasnya pada Selasa (3/6/2025) malam.

Patroli Serentak, Sosialisasi di 11 Kecamatan

Kegiatan patroli malam pertama melibatkan tim Satpol PP yang berkolaborasi dengan camat dan perangkat wilayah setempat.

Meski keterbatasan jumlah anggota menjadi kendala, patroli dilakukan secara bergilir dengan sistem rotasi.

“Kami lakukan malam ini serentak. Bareng-bareng dari jam 9 malam sampai pukul 4 pagi. Ke depan, kami akan rapatkan teknisnya lebih lanjut bersama Wali Kota atau Sekda,” ungkap Dede.

Sore sebelumnya, Satpol PP juga telah berkoordinasi dengan 11 camat di Kota Depok untuk menyebarluaskan informasi kebijakan ini hingga ke tingkat kelurahan.

Langkah ini dilakukan agar masyarakat mendapatkan informasi langsung dari tokoh wilayah.

Bentuknya Himbauan, Belum Ada Sanksi

Ketika ditanya mengenai sanksi bagi pelajar yang kedapatan berkeliaran di malam hari, Dede menjelaskan bahwa saat ini kebijakan masih bersifat himbauan dan sosialisasi.

“Sampai saat ini belum ada arahan untuk pemberian sanksi. Untuk awal ini kita arahkan untuk himbauan dulu, menginformasikan dan mensosialisasikan bahwa jam malam sudah diberlakukan,” jelasnya.

Artinya, pelajar yang masih berkeliaran di atas pukul 21.00 WIB akan diarahkan untuk segera pulang ke rumah.

Pendekatan humanis menjadi prinsip utama Satpol PP agar masyarakat tidak merasa tertekan namun tetap sadar akan pentingnya pembatasan ini.

Kondisi Lapangan Masih Banyak Pelajar Berkeliaran

Meski kegiatan patroli sudah dimulai, penerapan di lapangan masih menemui tantangan.

Berdasarkan pemantauan tim patroli malam pertama, masih banyak anak-anak dan remaja yang berkumpul di luar rumah, bahkan anak-anak usia di bawah 5 tahun terlihat masih diajak orang tua untuk beraktivitas malam.

“Seperti yang kita lihat ya, tadi masih banyak anak-anak masih di bawah 5 tahun, masih berkeliaran, lalu diantar ibunya. Kita mengimbau untuk bisa ya minimal sadar supaya ada ruang untuk anak-anak belajar,” tuturnya.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *