Komisi II Dorong Percepatan Transformasi PD Pembangunan Menjadi Perseroda

KIM
Rapat Komisi II DPRD Cirebon bersama PD Pembangunan, Kamis (05/06/25) (foto: adainfo.id)

adainfo.id – Komisi II DPRD Kota Cirebon mendorong percepatan transformasi kelembagaan PD Pembangunan menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Desakan ini kembali mencuat dalam rapat kerja yang digelar pada Kamis, 5 Juni 2025, bersama jajaran direksi PD Pembangunan, sebagai bagian dari upaya menyelesaikan berbagai persoalan mendasar yang menghambat kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, M. Handarujati Kalumullah, S.Sos., M.A.P., menegaskan bahwa transformasi ini bukan semata-mata formalitas kelembagaan. Perubahan status hukum PD Pembangunan menjadi Perseroda dianggap sangat krusial untuk memperkuat tata kelola perusahaan secara profesional dan mendongkrak kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Andru, sapaan akrab Handarujati, menyampaikan bahwa Pemkot Cirebon perlu mengambil langkah konkret dengan menyelesaikan pencatatan aset secara tuntas dan segera menerbitkan Keputusan Wali Kota (Kepwal) yang mengatur perlakuan dan peruntukan aset tanah PD Pembangunan.

“Perubahan ini akan memperkuat posisi hukum dan manajerial PD Pembangunan. Status Perseroda membuka ruang gerak yang lebih luas untuk ekspansi usaha dan menjalin kerja sama bisnis strategis,” tegas Andru.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa meskipun berubah menjadi Perseroda, kepemilikan saham bisa tetap sepenuhnya milik Pemerintah Daerah. Hal ini sekaligus menjawab kekhawatiran akan potensi lepasnya kontrol atas perusahaan.

Kendala Aset dan Minimnya Dukungan Anggaran

Salah satu hambatan utama dalam proses transformasi ini adalah legalitas aset tanah yang belum sepenuhnya tuntas. Meski proses inventarisasi telah dilakukan, pendefinitifan masih menunggu pengesahan melalui regulasi yang tepat.

Andru menyoroti fakta bahwa selama ini PD Pembangunan melakukan penyertifikatan tanah secara mandiri, tanpa dukungan anggaran dari Pemkot Cirebon. Hal ini, menurutnya, merupakan bentuk ketimpangan perlakuan terhadap BUMD yang seharusnya menjadi aset strategis daerah.

“Sejak awal berdiri, PD Pembangunan belum pernah mendapatkan penyertaan modal tunai. Yang diberikan hanya aset berupa bidang tanah, itupun status hukumnya belum jelas,” ungkapnya.

Sebagai langkah lanjutan, Komisi II DPRD akan menginisiasi rapat diperluas yang akan melibatkan Wali Kota, pembina BUMD, manajemen PD Pembangunan, hingga pemangku kepentingan lain. Rapat ini bertujuan mengakselerasi penerbitan Kepwal dan membahas arah kebijakan transformasi kelembagaan secara menyeluruh.

“Jangan sampai proses transformasi ini terhambat hanya karena faktor administratif dan kurangnya koordinasi. Momentum harus dimanfaatkan agar PD Pembangunan bisa menjadi mesin penggerak ekonomi daerah,” tegas Andru.

Dukungan Penuh dari PD Pembangunan

Menyambut dukungan legislatif, Direktur Utama PD Pembangunan Kota Cirebon, Dr. Panji Amiarsa, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pemutakhiran daftar tanah yang dikelola PD Pembangunan telah selesai dilakukan. Saat ini, pihaknya menunggu keputusan formal dari Pemkot Cirebon untuk melanjutkan proses perubahan badan hukum.

“Kami telah menyelesaikan tahapan awal yang krusial. Semua aset yang kami kelola sudah diinventarisasi dan dimutakhirkan. Tinggal bagaimana legalitas ini ditegaskan lewat produk hukum,” ujar Panji.

Ia menambahkan bahwa bentuk legalitas tanah – apakah itu Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pengelolaan Lahan (HPL), atau Hak Pakai – harus ditetapkan secara eksplisit agar tidak menimbulkan multitafsir yang bisa merugikan bisnis perusahaan.

Urgensi Kepwal sebagai Rujukan Bisnis

Panji menekankan pentingnya Keputusan Wali Kota sebagai fondasi dalam menyusun model bisnis PD Pembangunan ke depan. Tanpa kepastian hukum atas aset, mustahil bagi perusahaan untuk membuat rencana bisnis jangka panjang yang adaptif dan mampu menjawab tantangan pasar.

“Dengan dasar hukum yang kuat, kami bisa mengembangkan unit usaha baru yang lebih kompetitif, berorientasi laba, namun tetap memberikan nilai tambah bagi masyarakat,” imbuhnya.

Langkah Legislatif Proaktif

Hadir pula dalam rapat kerja tersebut Sekretaris Komisi II, Ana Susanti, S.E., M.Si., serta anggota dewan lainnya seperti Muhamad Noupel, S.H., M.H., Anton Octaviano, S.E., M.M., Mmtr, dan Abdul Wahid Wadinih, S.Sos. Para legislator ini secara kolektif menyuarakan urgensi agar transformasi PD Pembangunan menjadi prioritas pemerintah.

“Sudah saatnya PD Pembangunan diberikan dukungan penuh agar bisa tumbuh sehat sebagai perusahaan milik daerah yang mandiri dan produktif,” kata Ana Susanti.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *