Terkait Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker, KPK Sita Uang Rp 1,9 Miliar

Gedung KPK (foto: kpk.go.id)

adainfo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat gebrakan dalam pengusutan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Kali ini, penyidik KPK menyita uang tunai senilai Rp 1,9 miliar yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan tenaga kerja asing (TKA).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan pers yang disampaikan pada Rabu (4/6/2025) di Jakarta, mengungkapkan bahwa uang tersebut disita dari salah satu tersangka dalam kasus ini. Meski identitas tersangka belum diumumkan secara resmi, KPK memastikan bahwa penyidikan masih terus berjalan.

Modus Pemerasan dan Penyalahgunaan Wewenang

Kasus dugaan korupsi di Kemnaker ini berpusat pada praktik pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia, khususnya dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). KPK menduga ada keterlibatan oknum pejabat di kementerian yang menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri sendiri dan kelompoknya.

“Kasus ini mencerminkan bentuk korupsi yang sistematis dan merugikan iklim investasi serta kredibilitas pelayanan publik di sektor ketenagakerjaan,” ujar Budi.

Penyidikan kasus ini mencakup periode 2019 hingga 2023, dan berdasarkan perhitungan awal, praktik pemerasan tersebut telah menghasilkan uang sekitar Rp 53 miliar.

Penggeledahan di Tiga Lokasi Strategis

Untuk menguatkan alat bukti, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi penting pada Selasa, 27 Mei 2025. Lokasi pertama adalah kantor PT DU, agen penyalur TKA yang berlokasi di Jakarta Selatan.

“Di sana kami menemukan dokumen rekapitulasi pemberian dana untuk pengurusan TKA serta dokumen administratif lainnya,” terang Budi.

Lokasi kedua adalah PT LIS di Jakarta Timur, tempat KPK menyita data elektronik yang berisi catatan aliran dana terkait pengurusan RPTKA. Sedangkan lokasi ketiga adalah rumah seorang pegawai negeri sipil (PNS) Kemnaker di wilayah Jakarta Selatan.

Dari rumah tersebut, penyidik menyita dokumen aliran uang, buku tabungan, dan uang tunai sebesar Rp 300 juta, serta sertifikat kepemilikan kendaraan bermotor yang diduga merupakan hasil gratifikasi.

Delapan Tersangka Telah Ditetapkan

Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka diduga terlibat aktif dalam praktik pemerasan dan pengumpulan dana ilegal dari perusahaan atau pihak yang mengurus tenaga kerja asing.

“Ini bukan sekadar suap biasa. Ada indikasi pemerasan sistematis dengan skema terstruktur yang melibatkan pihak internal dan eksternal kementerian,” kata seorang sumber KPK yang enggan disebutkan namanya.

Pengawasan dan Penegakan Hukum Harus Diperkuat

Praktik korupsi semacam ini kembali menegaskan pentingnya penguatan pengawasan internal di kementerian, serta reformasi pelayanan publik berbasis digital untuk meminimalisir interaksi langsung yang rawan penyimpangan.

BPKP, Ombudsman, dan KPK diharapkan memperkuat kerja sama dalam sistem pencegahan dan audit proses perizinan TKA agar lebih transparan dan bebas dari permainan kotor.

Sejumlah pengamat hukum mengapresiasi langkah cepat KPK dalam mengusut kasus ini. Menurut mereka, sektor ketenagakerjaan adalah salah satu elemen vital dalam pembangunan ekonomi, sehingga penyimpangan dalam sektor ini berdampak luas.

“Kejadian ini harus jadi momentum bagi Kemnaker untuk bersih-bersih. Jangan ada lagi oknum yang menjadikan regulasi sebagai alat pemerasan,” ujar Siti Rahma, pakar hukum tata negara.

Kasus ini menjadi refleksi keras bahwa reformasi birokrasi bukan hanya soal digitalisasi layanan, tetapi juga penanaman nilai-nilai integritas di setiap level pegawai negeri. Dengan menyita Rp 1,9 miliar dan mengungkap aliran dana puluhan miliar lainnya, KPK membuktikan komitmennya dalam membongkar praktik korupsi berdampak luas.

KPK Berkomitmen Terus Mengawal Kasus

Budi Prasetyo memastikan bahwa pengusutan kasus ini belum selesai. KPK akan terus menelusuri aliran dana, jaringan pelaku, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk instansi terkait.

“Kami hadir untuk memastikan bahwa penyimpangan ini tidak akan menjadi pola yang diabaikan. Pemberantasan korupsi harus menyeluruh, dari pencegahan hingga penindakan,” pungkasnya.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *