Disdukcapil Depok Ingatkan Warga Waspadai Penipuan Aktivasi IKD

ARY
Ilustrasi Disdukcapil Depok mengingatkan warga agar waspada terkait dengan penipuan aktivasi IKD. (Foto: Diskominfo)

adainfo.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok mengeluarkan imbauan penting kepada masyarakat untuk mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan instansi resmi, khususnya terkait aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Imbauan ini merespons dua surat edaran resmi dari Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri tertanggal 5 Juni 2025, yang menyoroti meningkatnya modus penipuan berkedok layanan IKD.

Modus Penipuan: Mengaku Petugas Dukcapil via WA dan SMS

Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti, menjelaskan bahwa modus penipuan yang marak terjadi dilakukan dengan menghubungi warga melalui WhatsApp, SMS, atau panggilan telepon pribadi, seolah-olah berasal dari petugas resmi Dukcapil.

“Kami tegaskan, Dukcapil tidak pernah meminta data atau melakukan aktivasi IKD melalui pesan pribadi. Semua layanan dilakukan langsung di kantor Disdukcapil pada perangkat resmi yang terhubung sistem SIAK,” tegas Nuraeni, dikutip Minggu (8/6/2025).

Dampak Nyata: Kerugian Materi dan Kebocoran Data

Disdukcapil Depok menerima laporan dari sejumlah warga yang mengalami kerugian.

Baik secara finansial maupun kebocoran data pribadi akibat terjebak dalam modus penipuan tersebut.

“Ada yang datanya digunakan untuk pinjaman online atau tindakan tidak bertanggung jawab lainnya. Ini sangat membahayakan dan harus dihentikan,” tambahnya.

Aktivasi IKD Hanya Bisa Dilakukan Tatap Muka

Disdukcapil menegaskan bahwa aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) hanya dapat dilakukan secara langsung, tatap muka, di kantor Disdukcapil atau SDP Kecamatan.

Kemudian, tidak bisa diwakilkan atau dilakukan jarak jauh melalui aplikasi tidak resmi.

Hal ini untuk memastikan keamanan data, otentikasi identitas, serta mencegah penyalahgunaan.

Langkah Pencegahan & Edukasi Masyarakat

Menindaklanjuti surat edaran Ditjen Dukcapil, pihak Disdukcapil Kota Depok akan meningkatkan sosialisasi dan edukasi melalui berbagai kanal resmi.

Baik daring maupun tatap muka, agar masyarakat tidak menjadi korban kejahatan digital yang mengincar data kependudukan.

Masyarakat juga diingatkan tidak sembarangan memberikan NIK, KK, atau foto dokumen pribadi kepada pihak yang tidak bisa diverifikasi.

“Kalau ada pesan mencurigakan, abaikan dan laporkan ke https://www.patrolisiber.id atau ke kantor polisi,” ucapnya.

Layanan Informasi dan Pengaduan Resmi Disdukcapil Depok

Untuk mengakses layanan kependudukan resmi, masyarakat disarankan untuk mengunjungi situs https://dukcapil.depok.go.id.

Lalu, datang langsung ke kantor Disdukcapil Kota Depok di hari dan jam kerja serta menghubungi layanan pengaduan WhatsApp resmi di 0811-166-864.

“Kami terbuka menerima laporan penipuan atau pertanyaan dari masyarakat. Jangan ragu untuk konfirmasi langsung ke kami jika ragu terhadap pesan atau panggilan yang diterima,” tutupnya.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *