KAI Daop 3 Cirebon Pidanakan Pelaku Pencurian Cadangan Rel Kereta Api di KM 123+6
adainfo.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api dengan menempuh langkah hukum terhadap pelaku pencurian cadangan rel di wilayah operasionalnya. Aksi tegas ini menjadi bentuk keseriusan KAI dalam memberantas tindakan kejahatan terhadap prasarana perkeretaapian, yang dinilai dapat membahayakan keselamatan publik.
Melalui jalur hukum litigasi, dua orang terdakwa dengan inisial RS dan AH resmi divonis hukuman penjara selama 3 tahun oleh Pengadilan Negeri Subang atas tindakan pencurian cadangan rel KA pada 10 Februari 2025 lalu.
Kronologi Kasus Pencurian Rel KA
Menurut keterangan resmi Vice President Daop 3 Cirebon, Mohamad Arie Fathurrochman, kasus pencurian terjadi di titik KM 123+6 pada petak jalan antara Stasiun Pegadenbaru – Cikaum, wilayah hukum Kabupaten Subang.
“Terdakwa telah mencuri enam buah cadangan rel dan satu batang bantalan kayu. Hal ini berdampak langsung pada tidak tersedianya material penting untuk perawatan jalur,” ujar Arie, Jumat (06/06/2025).
Putusan hukum tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri Subang pada 2 Juni 2025, yang menyatakan bahwa tindakan RS dan AH telah memenuhi unsur Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. Keduanya dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencurian secara bersekutu, yang merugikan negara dan masyarakat.
Kerugian dan Risiko Fatal Akibat Pencurian Cadangan Rel
Mohamad Arie menyatakan bahwa dampak dari pencurian ini sangat serius. Hilangnya cadangan rel secara langsung menghambat kegiatan perawatan dan penggantian prasarana kereta api, sehingga berpotensi menciptakan titik rawan kecelakaan.
“Dengan hilangnya cadangan rel tersebut, KAI mengalami kerugian besar. Jika ada kerusakan jalur dan tidak bisa segera diganti, maka sangat berbahaya bagi perjalanan KA,” tegas Arie.
Rel cadangan biasanya digunakan untuk penggantian cepat ketika rel aktif mengalami keretakan atau aus. Tanpa stok cadangan, upaya pemeliharaan menjadi terhambat dan keselamatan perjalanan KA terganggu.
KAI Ajak Masyarakat Turut Mengawasi dan Melapor
Dalam kesempatan yang sama, KAI Daop 3 Cirebon mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk aktif berpartisipasi menjaga jalur perkeretaapian. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar rel, warga diminta segera melapor ke petugas atau stasiun terdekat.
“Peran serta masyarakat sangat penting. Kami harap warga tidak ragu untuk melapor jika melihat hal mencurigakan. Ini demi keselamatan kita semua,” imbuh Arie.
Ia menambahkan, kolaborasi antara warga, petugas keamanan, dan stakeholder lainnya akan menciptakan lingkungan perkeretaapian yang aman dan bebas gangguan.
Vonis Jadi Efek Jera, KAI Akan Terus Lakukan Penindakan
Putusan pengadilan terhadap dua pelaku pencurian ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba mencuri atau merusak infrastruktur vital milik negara.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan kriminal terhadap aset perkeretaapian. Jalur hukum akan kami tempuh bila terjadi pelanggaran,” tegas Arie.
KAI Daop 3 Cirebon juga akan meningkatkan patroli dan pemantauan di sejumlah titik rawan pencurian, bekerja sama dengan aparat penegak hukum serta masyarakat lokal.