Kejari Depok Lakukan Eksekusi Pelaku Pengrusakan Lahan di Meruyung

AG
Terdakwa Dieksekusi Kejari Depok ke Rumah Tahanan, Selasa (10/06/25) (foto: adainfo.id)

adainfo.id – Setelah menunggu selama satu bulan pasca putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok yang menjatuhkan hukuman penjara, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mengambil langkah tegas. Selasa (10/6/2025) sore, RP resmi dieksekusi dan dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Depok. Eksekusi ini dilakukan atas perkara pengrusakan lahan di kawasan Meruyung yang sempat menyita perhatian publik.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Depok, Edrus, menegaskan pentingnya eksekusi segera terhadap setiap perkara yang telah diputus secara inkrah. Langkah tersebut diambil demi menjaga tertib administrasi dan menghindari penumpukan kasus eksekusi yang dapat menjadi “Pekerjaan Rumah (PR)” institusi penegak hukum.

“Kalau sudah divonis pasti akan kita eksekusi, supaya tidak terjadi tunggakan atau PR,” ujarnya singkat namun tegas.

Jaksa Penuntut Umum Bertindak: “Sore Ini Dieksekusi”

Penegasan lebih lanjut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhamad Nur Ajie. Kepada media, dirinya menyampaikan bahwa sore hari itu, tepatnya Selasa (10/6/2025), pihaknya mengeksekusi perkara pengrusakan lahan yang menjerat RP.

Meski pernyataannya singkat, maknanya jelas: tidak ada toleransi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Sore ini RP akan kita eksekusi,” ucapnya.

Putusan Sudah Inkrah, Tak Ada Upaya Hukum Lagi

Kasus yang tercatat dengan nomor perkara 71/Pid.B/2025/PN Dpk tersebut telah masuk kategori inkrah. Hal itu dikarenakan baik terpidana maupun kuasa hukumnya tidak mengajukan upaya hukum lanjutan, seperti banding atau kasasi. Dengan demikian, putusan majelis hakim yang menghukum Rheza dengan pidana penjara 10 bulan telah bersifat final.

Kendati demikian, proses eksekusi tidak serta-merta dilakukan begitu saja. Diperlukan surat eksekusi sebagai dasar hukum pelaksanaan. Menurut JPU Nur Ajie, saat itu pihaknya tengah menunggu pengesahan surat eksekusi dari pimpinan Kejari Depok.

“Kami sedang menunggu surat eksekusi,” ungkapnya saat ditemui Kamis (22/5/2025), menandakan bahwa proses hukum telah berada di jalur yang tepat meski memerlukan sedikit waktu administratif.

Latar Belakang Kasus: Pengrusakan Lahan Meruyung

Kasus yang menjerat RP bermula dari sengketa lahan di Meruyung, Depok. Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan, RP diduga melakukan tindakan pengrusakan secara sengaja terhadap lahan yang tengah menjadi sengketa hukum. Tindakan tersebut menimbulkan kerugian baik materiil maupun hukum bagi pemilik sah lahan tersebut.

Respons Masyarakat dan Pemerhati Hukum

Langkah Kejari Depok ini mendapatkan apresiasi dari berbagai kalangan, termasuk para pegiat hukum dan masyarakat setempat. Mereka menilai bahwa eksekusi tepat waktu atas vonis yang telah inkrah menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara adil dan tidak pandang bulu.

“Kita patut apresiasi langkah tegas Kejari. Ini menunjukkan bahwa tidak ada kebal hukum,” ujar Sinta Nurhaliza, pengamat hukum dari Universitas Indonesia.

Meski RP dikenal sebagai figur publik dalam lingkaran sosial tertentu, pihak Kejari memastikan bahwa tidak ada perlakuan istimewa terhadapnya. Semua proses hukum dilakukan sesuai prosedur. Proses eksekusi bahkan menunggu hingga surat pengesahan dari pimpinan diterbitkan, untuk menghindari potensi pelanggaran administratif.

Kasus ini memberi pelajaran berharga bahwa pelanggaran terhadap hak milik, dalam bentuk apapun, akan berujung pada konsekuensi hukum. Eksekusi terhadap terpidana seperti RP juga menjadi pesan tegas bahwa hukum akan tetap berjalan meski pelaku memiliki pengaruh sosial.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *