Polsek Cimanggis Depok Tangkap Residivis Pelaku Ganjal ATM
adainfo.id – Aksi kriminalitas bermodus ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) terjadi di kawasan Jalan Garuda, Cimanggis, Kota Depok.
Dua orang pelaku berinisial MT (44) dan SB (34) diamankan jajaran Polsek Cimanggis, setelah upaya mereka menggondol kartu ATM korban berhasil digagalkan warga dan aparat yang tengah berpatroli.
Kedua tersangka tertangkap saat beraksi di sebuah minimarket pada Minggu (8/6/2025).
Modus mereka adalah dengan menyisipkan lidi ke slot mesin ATM, sehingga kartu milik korban tidak bisa masuk atau tertelan.
“Iya, salah satunya adalah residivis dengan kejahatan yang sama,” ungkap Kapolsek Cimanggis Kompol Jupriono, Rabu (11/6/2025).
Modus Licik: Berpura-Pura Menolong, Lalu Tukar Kartu
Korban dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial MJ, yang hendak mengambil uang dari mesin ATM.
Saat kartu tidak bisa dimasukkan, kedua tersangka dengan cepat menawarkan bantuan.
“Karena korban tidak bisa memasukkan ATM, kedua tersangka ini seolah ingin membantu korban,” jelas Jupriono.
Dalam sekejap, kartu korban ditukar dengan kartu lain yang sudah dipersiapkan sebelumnya oleh pelaku.
Mereka juga berhasil mengintip dan merekam nomor PIN korban saat pura-pura membantu memasukkannya.
Tersangka Residivis, Beraksi di Banyak Kota
Khusus untuk tersangka MT, diketahui bahwa ia adalah residivis yang telah beraksi di berbagai kota, seperti Bekasi, Bandung, Serang, dan Cilegon.
“Tersangka ini kalau ditunjukkan ke TKP-nya sudah tidak ingat karena terlalu banyak lokasi dia beraksi,” tutur Kapolsek.
Di wilayah Depok, tersangka bahkan tercatat pernah mencuri uang korban hingga Rp42 juta dalam aksi serupa yang saat ini juga sedang diselidiki oleh Polres Metro Depok.
Target Mesin ATM Model Lama, Lidi Dimodifikasi Khusus
Menurut Jupriono, sasaran utama pelaku adalah mesin ATM lawas yang belum mendapat pembaruan sistem keamanan.
Dengan alat sederhana berupa lidi yang telah dimodifikasi, pelaku berhasil membuat slot kartu bermasalah, lalu masuk saat korban panik.
“Mereka memilih mesin ATM model lama yang belum di-upgrade. Lidi yang digunakan pun sudah dimodifikasi,” ujarnya.
Pelaku diketahui mempelajari teknik ini secara otodidak, dan mengaku telah menguasai berbagai trik untuk mengelabui korban.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 juncto 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.