Putusan MK Soal Pendidikan Gratis, Wali Kota Depok Tanggapi Ini

ARY
Wali Kota Depok, Supian Suri tanggapi putusan MK perihal pendidikan gratis. (Foto: Instagram @humas_dokpimdepok)

adainfo.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar sembilan tahun secara penuh, termasuk untuk siswa sekolah swasta, menjadi perbincangan hangat di tingkat daerah.

Wali Kota Depok, Supian Suri, menanggapi putusan tersebut dengan menyatakan bahwa Pemkot Depok akan mendiskusikannya lebih lanjut sembari menunggu ketentuan teknis dari pemerintah pusat.

“Ya, kalau terkait dengan hal tersebut (putusan MK) memang nanti akan diskusinya lebih,” ujar Supian, dikutip Kamis (12/6/2025).

Fokus Pemerintah Kota: Semua Anak Harus Bisa Sekolah

Saat ini, menurut Supian, fokus Pemerintah Kota Depok adalah memastikan seluruh anak usia sekolah mendapatkan akses pendidikan, baik melalui sekolah negeri maupun swasta.

“Kalau tidak tertampung di negeri harus di swasta, dibiayai oleh negara khususnya yang tidak punya kemampuan,” katanya.

Kebijakan tersebut sudah dijalankan dalam skema terbatas, khusus untuk siswa dari keluarga tidak mampu yang tidak bisa mengakses sekolah negeri karena keterbatasan daya tampung.

Putusan MK Butuh Penjabaran Teknis

Supian menekankan bahwa banyak aspek yang perlu dikaji sebelum mengimplementasikan putusan MK tersebut di tingkat daerah.

“Misalkan sekolah swasta yang mahal, apakah negara harus ikuti biaya sekolah yang mahal, apakah semua angkanya itu menjadi plat, apakah orang tuanya setuju, apakah orang tuanya pun lebih rela bayar dengan kondisi sekarang, walaupun tidak digratiskan ini juga akan banyak faktor-faktor lain,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar soal pembebasan biaya, tetapi juga menyangkut kebijakan tarif, preferensi orang tua, dan regulasi sekolah swasta.

Pemkot Depok Siap Menyesuaikan

Meski masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari pemerintah pusat, Pemkot Depok menyatakan kesiapannya untuk menyesuaikan diri jika ketentuan resmi diberlakukan.

“Buat kami nanti ketentuan itu kami akan ikuti, namun kami belum dapat ambil kebijakan pada level-levelan kota selama ketentuan terhadap keputusan MK tersebut belum diatur secara detail harus seperti apa,” paparnya.

Ia menambahkan, tidak semua sekolah swasta memiliki struktur biaya yang seragam.

Ada sekolah dengan biaya sangat tinggi yang sulit dijangkau oleh skema bantuan daerah.

“Sekolah-sekolah swasta itu kan juga ada yang mahal sekali, terus yang mahal begitu apakah pemerintah mau hadir bayarin semahal itu, atau mereka tetap diizinkan, tetap nggak gratis,” terangnya.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *