Viral Saweran di Tempat Hiburan, Kuwu Karangsari Dipanggil DPMD Kabupaten Cirebon

KIM
Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Cirebon, Dani Irawadi saat dikonfirmasi, Kamis (12/06/25) (foto: adainfo.id)

adainfo.id – Casmari, Kepala Desa (Kuwu) Karangsari, Kecamatan Weru, menjadi sorotan publik usai video dirinya melakukan aksi saweran di tempat hiburan malam tersebar luas di media sosial. Atas kejadian tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon mengambil langkah cepat dengan memanggil Casmari secara resmi untuk dimintai klarifikasi, Kamis (12/06/2025).

Casmari terlihat meninggalkan Kantor DPMD sekitar pukul 14.15 WIB, setelah menjalani sesi klarifikasi yang berlangsung sejak pukul 13.30 WIB bersama jajaran pejabat dinas.

Casmari Akui Aksi Saweran, Uang dari Dana Pribadi

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Cirebon, Dani Irawadi, menyampaikan bahwa Casmari mengakui seluruh isi video tersebut dan menjelaskan bahwa uang yang disawer bukan berasal dari dana desa, melainkan dari uang pribadinya.

“Pak Kuwu sudah mengakui bahwa itu adalah dirinya dan uangnya sendiri. Tapi tetap, sebagai pejabat publik, tindakan itu sangat tidak elok,” ujar Dani kepada wartawan.

Tidak Langgar Aturan, Tapi Cederai Etika Jabatan

Meskipun aksi tersebut tidak secara langsung melanggar regulasi yang berlaku, Dani menegaskan bahwa seorang kepala desa tetap terikat oleh tanggung jawab moral dan etika. Ia menyebutkan, Peraturan Bupati Cirebon Nomor 155 Tahun 2020 memang tidak secara eksplisit melarang tindakan seperti saweran, namun dampak sosial dan persepsi publik terhadap jabatan kuwu tidak bisa diabaikan.

“Secara hukum tidak melanggar, tapi secara etika, ini jelas mencederai marwah jabatan kepala desa,” tegasnya.

Casmari Buat Surat Pernyataan, Siap Terima Sanksi Jika Terulang

Dalam sesi klarifikasi tersebut, Casmari juga telah menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang. DPMD menyatakan bahwa bila tindakan serupa kembali terjadi, maka pihaknya tidak segan menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang bersangkutan menyampaikan permintaan maaf dan mengaku khilaf. Kami sudah pegang surat pernyataannya. Kalau terulang, pasti akan ada konsekuensi lebih lanjut,” ujar Dani.

Dani menegaskan bahwa peristiwa ini seharusnya menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala desa di Kabupaten Cirebon untuk lebih bijak dalam bertindak. Ia menambahkan bahwa seorang kuwu bukan hanya administrator pemerintahan desa, tetapi representasi moral masyarakat desa yang dipilih secara langsung oleh rakyat.

“Kepala desa itu pejabat publik. Mereka bukan orang biasa, mereka punya tanggung jawab besar untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.

Sorotan Warganet dan Tekanan Publik

Aksi saweran Casmari menjadi viral di platform TikTok dan Instagram, dengan berbagai komentar dari warganet yang mempertanyakan integritas dan moralitas pejabat desa. Meskipun sebagian menyatakan bahwa itu adalah hak pribadi, tak sedikit pula yang menyayangkan kurangnya sensitivitas publik dari seorang kuwu yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.

Rekaman tersebut memperlihatkan Casmari mengenakan pakaian santai, berdiri di panggung hiburan malam sambil melemparkan uang ke arah pengisi acara. Video itu diperkirakan direkam beberapa waktu lalu, namun baru ramai dibagikan minggu ini.

Konteks Jabatan Publik dan Moral Sosial

Fenomena ini membuka kembali diskusi mengenai batas antara kehidupan pribadi dan tanggung jawab jabatan publik. Banyak pihak menilai bahwa perilaku yang sebelumnya wajar sebagai individu biasa, tidak lagi bisa dibenarkan ketika seseorang telah dipercaya memegang posisi publik.

“Jabatan publik tidak bisa dibawa santai seperti warga biasa. Ada ekspektasi moral, ada simbol kepercayaan yang harus dijaga,” ujar seorang pengamat kebijakan publik lokal.

Langkah DPMD untuk Cegah Kasus Serupa

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Cirebon berencana untuk menguatkan pembinaan etika bagi seluruh kuwu dan perangkat desa. Edukasi mengenai kode etik jabatan, penggunaan media sosial, dan tanggung jawab sosial akan dijadikan agenda rutin pasca-pelantikan pejabat desa.

Dani menegaskan bahwa DPMD akan memperketat pengawasan terhadap perilaku publik para kuwu, terutama yang berpotensi merusak citra pemerintah desa.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *