Operasi Polsek Bojongsari Depok Bongkar Toko Pancing Penjual Miras Ilegal
adainfo.id – Jajaran Polsek Bojongsari berhasil mengungkap praktik peredaran minuman beralkohol atau minuman keras (miras) ilegal tanpa merek dan izin edar yang beroperasi di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat dan menjaga keamanan lingkungan, khususnya di kalangan remaja.
“Kami berkomitmen untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat, termasuk dalam penegakan hukum terhadap peredaran miras ilegal,” tegas Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari, Jumat (13/6/2025).
Dua Lokasi Penggerebekan, Warung Jamu dan Toko Pancing
Kapolsek menerangkan, penindakan dimulai di TKP pertama, yakni pada sebuah warung jamu di Jalan Raya Muchtar, Kelurahan Sawangan Baru, Kamis (12/6/2025) malam.
Dari hasil observasi tim Buser Unit Reskrim, ditemukan pelaku tengah menjual minuman beralkohol tanpa izin.
TKP kedua ditemukan keesokan harinya, di sebuah toko alat pancing di Jalan Raya Parung Ciputat, Kelurahan Kedaung, yang juga terbukti menjajakan miras jenis serupa secara diam-diam.
Seratusan Botol Miras Disita
Barang bukti (BB) yang diamankan dari dua lokasi mencapai seratusan botol, terdiri dari 18 botol ciu (1.500 ml), 62 botol ciu (550 ml), 5 botol arak Bali (500 ml), dan 10 botol arak Bali (250 ml) untuk TKP pertama.
Di TKP kedua diamankan 6 botol ciu (1.500 ml), 11 botol ciu (550 ml), 20 botol arak Bali (500 ml), 20 botol arak Bali (250 ml).
“Total barang bukti cukup signifikan. Modusnya menjual miras di lokasi tak lazim, seperti toko pancing,” terangnya.
Pelaku Sudah Beroperasi 7 Bulan, Sasar Remaja
Untuk dua pelaku tersebut, kata Kapolsek, berinisial GE dan RS. Salah satu di antaranya merupakan pemilik usaha yang telah beroperasi selama 7 bulan.
Terkait rata-rata omzet dari penjualan miras ilegal ini hariannya mencapai Rp1,2 juta dan keuntungan sekitar Rp240.000 per hari.
Yang mengkhawatirkan, target utama penjualan adalah kalangan remaja yang sengaja membeli untuk mabuk dan kerap menjadi pemicu tindakan kriminal.
“Miras ini menjadi pemicu awal berbagai aksi kejahatan remaja, termasuk konsumsi obat keras daftar G. Ini penyakit masyarakat,” tegasnya.
Pelaku Dijerat UU Perdagangan dan Pangan
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, ada dua pasal yang digunakan untuk menjerat pelaku, yaitu Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat 1 UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Lalu, Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat 1 UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.
“Pelaku tidak punya izin edar dan menjual produk beralkohol ilegal tanpa merek yang membahayakan konsumen,” paparnya.
Minuman Didapat dari Bogor, Dijual di Sawangan
Pihak Polsek Bojongsari juga mengungkap bahwa miras didistribusikan dari Bogor oleh seseorang berinisial SR.
Harga jual tergolong murah mulai dari Rp20.000 hingga Rp50.000, sehingga mudah dijangkau oleh kalangan remaja.