Dua Pengedar Gorila dan Tramadol Tanpa Izin Diringkus Satres Narkoba Polres Cirebon Kota

KIM
Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota saat mengamankan pengedar narkotika jenis tembakau sintetis, Kamis (12/06/25) (foto: adainfo.id)

adainfo.id – Komitmen Polres Cirebon Kota dalam memerangi peredaran gelap narkoba kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap dua pria muda yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis tembakau sintetis (gorila) dan obat keras Tramadol tanpa izin edar. Penangkapan berlangsung pada Kamis malam, 12 Juni 2025, di Desa Purwawinangun, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon.

Kedua tersangka, yakni SPP (23), warga Desa Purwawinangun, dan NA (22), warga Desa Grogol, diamankan secara terpisah namun dalam waktu yang berdekatan. Dari hasil penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti yang mengindikasikan aktivitas peredaran narkoba.

“Kami mengamankan puluhan lintingan tembakau sintetis siap pakai, 125 butir pil Tramadol, serta alat bantu pengemasan seperti timbangan digital dan pack paper,” jelas AKP Otong Jubaedi, Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota.

Barang Bukti Lengkap: Narkoba, Peralatan, dan Uang Tunai

Selain narkotika dan obat keras, polisi juga menyita dua unit handphone, uang tunai sebesar Rp300 ribu hasil penjualan, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diduga digunakan untuk mengantar barang haram tersebut. Sejumlah plastik klip bening dan bungkus rokok bekas yang digunakan sebagai media pengemasan juga ditemukan di lokasi berbeda.

Penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas peredaran narkoba, khususnya di wilayah Sunan Gunung Jati, yang menjadi salah satu titik rawan di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

“Setelah melakukan penyelidikan intensif dan survailance di lapangan, kami yakin cukup bukti dan langsung melakukan penindakan,” ujar AKP Otong.

Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Cirebon Kota dan ditetapkan sebagai tersangka. Penyidikan masih berlangsung, dengan fokus pada pengembangan jaringan distribusi dan dugaan keterlibatan pihak lain. Unit II Satres Narkoba tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik kedua tersangka.

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis:

  • Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • Jo Permenkes RI Nomor 36 Tahun 2022 terkait perubahan penggolongan narkotika

  • Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Kapolres: Tidak Ada Tempat Bagi Pengedar di Cirebon Kota

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran narkotika. Ia menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari langkah preventif untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

“Kami terus bergerak untuk menyelamatkan anak bangsa. Tidak ada toleransi untuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” tegas AKBP Eko Iskandar.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat dan cepat. Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan warga sangat krusial untuk memutus mata rantai peredaran narkotika.

Warga Diimbau Waspada dan Proaktif Laporkan Aktivitas Mencurigakan

Polres Cirebon Kota mengajak seluruh warga untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Penyalahgunaan narkotika tidak hanya merusak masa depan individu, tetapi juga menghancurkan tatanan sosial dalam jangka panjang.

“Narkoba merusak kehidupan. Dengan laporan masyarakat, kami bisa bertindak lebih cepat dan lebih tepat sasaran,” pungkas AKP Otong.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *