Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Nakes Cirebon: Berkas Segera Dilimpahkan
adainfo.id – Dugaan kasus pelecehan seksual yang mencoreng institusi kesehatan di Kabupaten Cirebon hingga kini terus menjadi sorotan.
Proses hukum yang melibatkan seorang oknum tenaga kesehatan berinisial TW kini memasuki tahap pelimpahan berkas dari kepolisian ke kejaksaan.
Namun, status hukum TW yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2025 menimbulkan tanda tanya besar karena yang bersangkutan belum juga ditahan.
Kasus ini mencuat setelah KET, seorang tenaga kesehatan perempuan yang bertugas di sebuah puskesmas pembantu wilayah Kecamatan Babakan, melaporkan atasan langsungnya atas dugaan tindakan tidak menyenangkan yang mengarah pada pelecehan seksual.
Laporan resmi sudah dilayangkan dan proses penyidikan telah berjalan, namun belum adanya penahanan menjadi perhatian serius dari tim kuasa hukum korban serta publik luas, khususnya kalangan tenaga kesehatan.
“Kami menunggu pelimpahan berkas dari penyidik kepada pihak kejaksaan. SPDP dan SP2HP sudah kami terima, tapi belum adanya penahanan terhadap TW menjadi hal yang sangat kami soroti,” ujar Muhammad Luthfi Pratama, S.H., kuasa hukum korban, Sabtu (14/06/2025).
Menurut Luthfi, hingga kini, tersangka diketahui telah dua kali mengajukan penangguhan penahanan, meski tidak dijelaskan secara detail apakah permohonan tersebut disetujui atau tidak oleh penyidik. Yang pasti, ketidakjelasan ini memicu keresahan di tengah upaya penegakan hukum yang semestinya berpihak pada korban.
Kronologi dan Laporan Resmi
Kasus ini disebut terjadi sekitar enam bulan lalu, namun baru diungkap dan diproses secara hukum pada awal tahun 2025. Korban yang merasa keberatan dan mengalami tekanan psikis kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Kuasa hukum lainnya, Mukhtaruddin, S.H., menegaskan bahwa TW telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik sejak 25 April 2025, dan hingga kini belum ada kejelasan lebih lanjut mengenai langkah tegas terhadap status tersangka.
“Kami ke Polres menanyakan sejauh mana perkembangan. Ini bukan perkara biasa. Dugaan pelecehan ini terjadi dalam lingkungan puskesmas yang berada di bawah naungan Dinas Kesehatan. Ini harus diusut tuntas,” tegas Mukhtaruddin.
Ia juga menyebut bahwa kejadian itu terjadi di tempat kerja, dan dilaporkan dilakukan tanpa persetujuan, yang mengakibatkan trauma mendalam bagi korban.
Kejadian tersebut telah dilaporkan kepada otoritas kepolisian dengan harapan agar hukum benar-benar ditegakkan tanpa pengaruh kekuasaan atau posisi jabatan.
“Kami belum bisa memastikan secara definitif apakah TW menjabat sebagai kepala puskesmas, tapi jelas dia adalah atasan langsung korban,” tambahnya.
Desakan Penahanan dan Transparansi Penegakan Hukum
Tim kuasa hukum korban secara terbuka mendesak penegak hukum agar segera menahan tersangka TW. Langkah ini dinilai penting untuk menjamin perlindungan terhadap korban, mencegah potensi intimidasi, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya lingkungan kerja yang terdampak secara psikologis.
Menurut Luthfi, kondisi korban hingga kini masih dalam pendampingan psikologis, mengingat posisi pelaku sebagai atasan yang diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam hubungan kerja.
“Kita tidak bisa memisahkan kasus ini dari konteks relasi kuasa. Korban berada di posisi yang lemah secara struktural. Maka penahanan harus dilakukan sebagai bentuk keseriusan aparat dalam menangani kasus kekerasan berbasis gender,” kata Luthfi lagi.
Respon Publik dan Dunia Kesehatan
Kasus ini memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk dari organisasi profesi kesehatan, aktivis perempuan, dan masyarakat sipil.
Isu pelecehan seksual di tempat kerja, khususnya di instansi pelayanan publik seperti puskesmas, dinilai mengancam kenyamanan dan integritas tenaga medis.
Sejumlah tokoh kesehatan di Kabupaten Cirebon juga menyampaikan keprihatinan mendalam dan mendesak agar Dinas Kesehatan bersikap tegas dalam menanggapi kasus ini, baik melalui pembinaan internal maupun sanksi etik terhadap pihak yang terbukti melanggar.
Sementara itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait kasus ini. Namun dari informasi yang dihimpun, internal dinas telah melakukan klarifikasi internal, meskipun belum ada sanksi administratif terhadap terlapor.
Pentingnya Prosedur Hukum yang Adil dan Cepat
Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan pejabat puskesmas ini menambah daftar panjang kasus serupa yang kerap tidak ditangani secara serius. Para pegiat hukum dan perlindungan perempuan menilai, keadilan tidak hanya dilihat dari proses hukum semata, tetapi dari kecepatan dan kejelasan tindak lanjut penyidik dalam memproses laporan korban.
Situasi ini dikhawatirkan akan menimbulkan preseden buruk jika penanganan lamban dan tidak memberikan efek jera bagi pelaku. Dalam banyak kasus serupa, korban justru mengalami tekanan lebih besar ketika pelaku tidak segera ditahan atau diberikan sanksi hukum.