Tersangka TS, Otak Kerusuhan Harjamukti, Jalani Pemeriksaan Tahap Dua
adainfo.id – Kasus kerusuhan yang terjadi di wilayah Harjamukti, Kota Depok, kini memasuki babak baru. Tersangka utama, berinisial TS, yang disebut sebagai otak dari aksi anarkistis tersebut, resmi diserahkan oleh penyidik Polres Metro Depok kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Peneliti.
Proses pelimpahan dilakukan pada Selasa, 17 Juni 2025, menandai kesiapan jaksa untuk melanjutkan ke tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Depok.
Latar Belakang Kerusuhan: Sengketa Lahan Picu Aksi Brutal
Kerusuhan yang melibatkan tersangka TS berawal dari sengketa lahan, yang sempat memanas di kawasan Harjamukti.
Ketika aparat kepolisian hendak menjemput TS dalam rangka pemeriksaan, tersangka justru memerintahkan rekan-rekannya untuk menghalangi petugas, yang berujung pada bentrokan dan tindakan anarkistis.
Akibat insiden tersebut, tiga unit mobil milik petugas dibakar massa. Kejadian tersebut sontak menyedot perhatian publik karena eskalasi kekerasan yang terjadi di tengah proses penegakan hukum.
Tiga Mobil Petugas Dibakar, Beberapa Orang Diamankan
Kondisi di lokasi sempat tak terkendali. Api melahap kendaraan dinas milik petugas, menimbulkan kerugian negara serta ketakutan di kalangan masyarakat sekitar.
Tak lama setelah peristiwa tersebut, aparat kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan beberapa orang terlibat, termasuk mengidentifikasi TS sebagai dalang kerusuhan.
Penyelidikan intensif dilakukan selama beberapa pekan sebelum akhirnya berkas perkara dinyatakan lengkap oleh tim jaksa peneliti dari Kejaksaan Negeri Depok.
TS Dikenakan Pasal Berlapis Terkait Kekerasan dan Penganiayaan
Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, M. Arief Ubaidillah, atau yang akrab disapa Ubai, dalam keterangannya menyampaikan bahwa tersangka TS diduga kuat melakukan tindak pidana penganiayaan dan kekerasan terhadap orang lain, serta perbuatan tidak menyenangkan dengan menggunakan kekerasan.
“Tersangka TS diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan, perlakuan tidak menyenangkan dengan memakai tindak kekerasan terhadap orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Ubai saat diwawancarai, Selasa (17/6/2025).
Persiapan Penuntutan: Kejari Depok Susun Dakwaan
Setelah pelimpahan tahap dua dilakukan, Kejari Depok bergerak cepat untuk menyusun surat dakwaan terhadap TS. Dakwaan tersebut nantinya akan menjadi dasar penuntutan di sidang pengadilan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Depok, dalam waktu dekat.
“Selanjutnya, Kejari Depok akan segera menyusun surat dakwaan dan mempersiapkan proses penuntutan terhadap tersangka TS sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Ubai.
Ia menegaskan bahwa jaksa akan membawa seluruh bukti dan saksi ke hadapan majelis hakim guna memastikan pertanggungjawaban hukum terhadap perbuatan TS yang dianggap telah merusak ketertiban umum dan mengganggu aparat penegak hukum.
Reaksi Publik dan Komitmen Penegakan Hukum
Kasus ini menuai respons luas dari masyarakat Kota Depok. Banyak warga mendesak agar aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelaku penghasut kekerasan, terlebih dalam konteks perlawanan terhadap aparat yang sedang menjalankan tugas negara.
Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan, objektif, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan, tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Polres Metro Depok Tegaskan Komitmen Proses Hukum
Pihak Polres Metro Depok menegaskan bahwa proses pelimpahan TS merupakan bentuk komitmen penegakan hukum tanpa kompromi, terutama terhadap pelaku kekerasan terhadap petugas dan fasilitas negara.
Kapolres Metro Depok menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan seluruh alat bukti, termasuk rekaman CCTV, keterangan saksi, serta dokumentasi kerusuhan, yang akan memperkuat dakwaan jaksa di pengadilan.