Polisi Amankan 7 Debt Collector di Depok, 2 Bawa Air Gun
adainfo.id – Tim Patroli Presisi Polres Metro Depok mengamankan tujuh orang debt collector, dua di antaranya kedapatan membawa senjata jenis air gun saat digeledah di kawasan Jalan Tole Iskandar, Cilodong, Kota Depok.
Penangkapan terjadi pada Rabu (18/6/2025), pukul 01.45 WIB, saat petugas tengah berpatroli malam hari dan menemukan kerumunan mencurigakan.
“Dua pelaku (bawa air gun), untuk lima yang lainnya tidak terbukti,” kata Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, dalam keterangannya, Kamis (19/6/2025).
Terungkap dari Patroli Malam Hari
Patroli yang digelar oleh Tim Perintis Presisi ini merupakan bagian dari upaya antisipasi kejahatan jalanan di malam hari.
Saat melintasi Jalan Tole Iskandar, anggota mendapati kerumunan mencurigakan yang langsung dihampiri untuk pemeriksaan.
“Tim melihat keramaian dan langsung menanyakan asal-usul serta aktivitas mereka di lokasi,” jelasnya.
Dari hasil interogasi awal dan pemeriksaan badan, dua debt collector berinisial UJ dan SH ternyata menyimpan senjata api air gun merk Glock 19 yang terselip di pinggang mereka.
Polisi Temukan Peluru Gotri
Setelah penggeledahan dilakukan secara menyeluruh, tim menemukan dua pucuk senjata air gun warna hitam berikut magazine berisi peluru gotri, yang merupakan jenis amunisi yang lazim digunakan.
“Barang bukti dua pucuk jenis merk Glock 19 warna hitam berikut peluru gotri yang berada di magazin,” ujarnya.
Tidak hanya senjata, identitas dan perangkat komunikasi para pelaku juga diamankan untuk mendalami kemungkinan keterkaitan mereka dengan tindak kejahatan lainnya.
Dijerat UU Darurat, Terancam Hukuman Berat
Meskipun senjata yang dibawa bukan senpi konvensional, namun kepemilikan air gun tanpa izin di ruang publik tetap dikategorikan berbahaya dan melanggar hukum, terutama bila digunakan untuk mengintimidasi atau mengancam.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.