Polresta Cirebon Tutup Tambang Galian C Patapan
adainfo.id – Dalam rangka menjaga keselamatan lingkungan dan penegakkan hukum, jajaran Polresta Cirebon yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Kombes Pol Sumarni melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tambang galian C milik CV Bakti Agung Jaya yang berada di Desa Patapan, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon, Kamis (19/6/2025).
Dalam pemeriksaan di lokasi, CV Bakti Agung Jaya diketahui sudah memiliki Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB). Namun, yang menjadi sorotan adalah tidak adanya dokumen persetujuan lingkungan dan dokumen penataan pertambangan—dua syarat mutlak yang harus dimiliki oleh pelaku usaha tambang sebelum beroperasi.
“Tanpa kelengkapan dokumen lingkungan dan penataan tambang, aktivitas seperti ini bisa berisiko menimbulkan bencana ekologis, seperti longsor dan kerusakan daerah aliran sungai,” ujar Kombes Sumarni di lokasi tambang.
Sebagai tindak lanjut, petugas langsung menutup lokasi tambang dan membentangkan garis polisi (police line) untuk menghentikan seluruh aktivitas pertambangan yang sedang berlangsung.
Tiga Alat Berat dan 38 Truk Ditemukan Beroperasi
Temuan lapangan menunjukkan aktivitas tambang masih berlangsung aktif saat sidak dilakukan. Tiga unit excavator tampak bekerja menggali material, sementara 38 truk pengangkut material terlihat mengantri untuk mengangkut urugan yang diduga akan dikirim ke sejumlah proyek perumahan dan pemanfaatan individu.
Petugas mengamankan beberapa orang untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut, yaitu:
-
H (28), Operator excavator, warga Indramayu;
-
S (34), Operator excavator, warga Majalengka;
-
S (40), Operator excavator, warga Greged, dan
-
ER (33), Komisaris CV Bakti Agung Jaya, warga Perum Kota Alam, Beber
Selain itu, seluruh sopir truk yang berada di lokasi juga didata untuk pendalaman distribusi material dan alur logistik tambang ilegal tersebut.
Langkah Lanjutan: Koordinasi dengan Dinas Terkait
Dalam sidak tersebut, Polresta Cirebon tidak hanya melakukan penindakan di lapangan, tetapi juga menggandeng Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertambangan, serta Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk melakukan penyelesaian persoalan tambang ini secara komprehensif.
“Ini bentuk komitmen kami menjaga keselamatan warga dan keberlangsungan lingkungan hidup. Aktivitas tambang yang belum lengkap izinnya adalah pelanggaran serius,” tegas Kombes Sumarni.
Penindakan terhadap CV Bakti Agung Jaya ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha tambang lainnya. Dalam konteks penegakan hukum dan mitigasi bencana, langkah cepat dan tegas dinilai sebagai bagian dari antisipasi dini terhadap potensi tragedi lingkungan seperti longsor, banjir, dan pencemaran.
“Kami akan terus melakukan pemantauan terhadap tambang-tambang yang beroperasi di wilayah hukum kami. Bila ditemukan pelanggaran, kami tak segan untuk bertindak,” tambah Kapolresta.
Kepatuhan Tambang Jadi Prioritas Penegakan
Melalui aksi ini, Polresta Cirebon menyampaikan pesan kuat bahwa penambangan yang melanggar aturan tidak akan dibiarkan. Ke depan, penegakan hukum serupa akan terus digalakkan demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan tertib.
Langkah ini juga diharapkan memberi dorongan kepada semua pelaku usaha tambang agar menyelesaikan seluruh persyaratan administratif dan teknis sebelum memulai kegiatan produksi.
Perlu diketahui, dokumen persetujuan lingkungan (termasuk UKL-UPL atau Amdal) merupakan bagian dari sistem perlindungan terhadap masyarakat sekitar tambang.
Tanpa dokumen tersebut, pengawasan terhadap dampak lingkungan menjadi lemah dan rawan menimbulkan bencana ekologis.
Dokumen penataan pertambangan juga menjadi dasar dalam menentukan bagaimana eksplorasi dan eksploitasi material dilakukan secara bertanggung jawab.