Beraksi Malam Hari, RR Gasak Uang Kas Masjid di Depok

ARY
Tersangka pembobol uang kas di masjid, RR dihadirkan dalam rilis di Polsek Sukmajaya, Kota Depok, Jumat (20/6/2025). (Foto: adainfo.id)

adainfo.id – Unit Reserse Kriminal Polsek Sukmajaya berhasil mengungkap kasus pencurian uang kas pada salah satu masjid di kawasan Cilodong, Kota Depok.

Aksi ini dilakukan oleh RR (19), seorang remaja laki-laki yang ternyata adalah mantan marbot masjid tersebut.

Pencurian terjadi pada Jumat (13/6/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, ketika kondisi masjid sedang sepi tanpa penjagaan.

“Pelaku merupakan marbot masjid yang mengetahui lokasi penyimpanan kunci dan memanfaatkan kondisi masjid yang sedang kosong,” ungkap Kapolsek Sukmajaya, AKP Rizky Firmansyah Tontowiputra, Jumat (20/6/2025).

Bobol Lemari Kas, Pelaku Gasak Uang Donasi Jamaah

Berdasarkan kronologi yang dijelaskan oleh Kapolsek, RR datang pada malam hari dan mengambil kunci dari lemari pengurus masjid.

Dengan leluasa, ia kemudian membuka lemari penyimpanan kas yang berisi uang donasi jamaah sebesar Rp6 juta.

“Pelaku tahu letak penyimpanan kunci karena pernah tinggal dan bekerja di masjid,” jelas Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, usai melancarkan aksinya, RR langsung melarikan diri.

Namun, hasil penyelidikan yang didukung oleh rekaman CCTV dan keterangan para saksi memungkinkan polisi mengamankan pelaku tak lama setelah kejadian.

Barang Bukti: HP, Dompet, Tas, hingga Parfum

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang dibeli menggunakan uang hasil pencurian.

Antara lain handphone Realme berikut charger, tas hitam merek Bloods, dompet coklat, headset merek Robot warna hitam, dan parfum botol biru merk Bose.

“Uang tersebut habis untuk beli barang-barang dan membayar penginapan,” tambah Kapolsek.

Menginap di Hotel Melati, Bukan untuk Judi Online

Dalam pemeriksaan, Kapolsek menerangkan, tidak ditemukan indikasi uang tersebut dipakai untuk aktivitas judi online.

Polisi telah memeriksa perangkat HP dan juga mengonfirmasi pernyataan pelaku.

“Tidak ada bukti perjudian online dari perangkat yang disita,” tegas Kapolsek.

Sementara itu, RR mengaku uangnya digunakan untuk gaya hidup konsumtif.

Termasuk menyewa kamar penginapan di kawasan Jalan Raya Bogor, serta membeli perlengkapan pribadi seperti dompet, tas, dan parfum.

“Uangnya buat beli tas, dompet, jajan, terus nginep,” kata RR.

RR juga menyebut bahwa sebelum memiliki uang tersebut, ia tidur di pos.

Jeratan Hukum: Pasal 362 KUHP

Atas perbuatannya, RR kini resmi ditahan dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *