Polsek Cinere Depok Ungkap Penjualan Obat Keras, Ini Modusnya

ARY
Pengungkapan kasus penjualan obat keras di Depok oleh jajaran Polsek Cinere, Sabtu (21/6/2025). (Foto: adainfo.id)

adainfo.id – Kasus penjualan obat keras terbatas yang dilakukan secara ilegal kembali mencoreng wajah Kota Depok.

Jajaran Polsek Cinere berhasil membongkar praktik distribusi obat daftar G yang disamarkan sebagai toko aksesoris ponsel.

Pengungkapan ini terjadi pada Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Bukit Cinere, Kelurahan Gandul, Kecamatan Cinere, Kota Depok.

“Modusnya mereka kamuflase sebagai penjual casing ponsel dan voucher. Rolling door di toko tersebut dibuka setengah agar petugas tidak curiga,” ungkap Kapolsek Cinere, AKP Pesta Hasiholan Siahaan, didampingi Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, Sabtu (21/6/2025).

Pelaku Diamankan, Ragam Jenis Obat Disita

Dari hasil penggeledahan tim Reskrim Polsek Cinere, petugas berhasil mengamankan pria berinisial NJRD (28).

Barang bukti yang disita dari lokasi penjualan obat keras di Depok ini cukup mencengangkan.

Hal tersebut meliputi berbagai jenis obat keras dan psikotropika, antara lain 464 butir Tramadol, 288 butir Trihexyphenidyl, 5 butir Alprazolam 1 mg, 28 butir Prohiper 10 mg, 23 butir Dolgesik 50 mg.

Selanjutnya ada 22 butir Elsigan 2 mg, 13 butir Valdimex 5 mg, 6 butir Merlopam 2 mg, 9 butir Calmlet 0,5 g, 10 butir Dexa Alprazolam 0,5 mg, 9 butir Mersi Alprazolam 0,5 g, dan 287 butir Hexymer (Trihexyphenidyl 2 mg).

Menurut Kapolsek, hasil uji Laboratorium Puslabfor menunjukkan sebagian besar obat keras yang dijual di Depok tersebut tergolong psikotropika golongan empat, yang memiliki efek menenangkan dan dapat memicu halusinasi hingga kecanduan.

Harga Terjangkau, Pelajar Jadi Konsumen Utama

Dari sisi pemasaran, tersangka menggunakan strategi harga murah untuk menarik konsumen muda.

Harga jual obat keras yang terungkap di Depok ini yaitu Tramadol Rp25.000 per 10 tablet, Hexymer (6 tablet) Rp5.000, dan Hexymer (10 tablet) Rp10.000.

“Omzet hariannya diperkirakan mencapai Rp500 ribu hingga Rp600 ribu. Uang itu digunakan untuk kebutuhan hidup pelaku sehari-hari,” terangnya.

Pembeli obat ini pun didominasi kalangan remaja dan pelajar. Berdasarkan penyidikan, obat-obat tersebut dikonsumsi untuk mendapatkan efek euforia hingga sebagai ‘bekal’ tawuran.

Distribusi dari Sales, Penyuplai Masih DPO

Kasus ini tak berhenti pada NJRD. Dalam pengakuannya, pelaku penjualan obat keras di Depok ini menyebut mendapat pasokan dari seorang sales yang dipanggil “Bro”, kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Pelaku ini menerima obat sebulan sekali. Sales-nya datang pakai masker dan helm, langsung menyerahkan barang ke toko,” jelas Kapolsek.

Jadwal penjualan pun cukup sistematis yakni pada pukul 07.00 – 10.00 WIB dan 17.00 – 20.00 WIB.

Taktik ini diterapkan agar transaksi tidak mencurigakan dan menghindari pengawasan petugas lapangan.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait penyalahgunaan dan distribusi obat keras terbatas tanpa izin resmi.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar,” tegasnya.

Bagian dari Operasi Nila Jaya 2025

Kapolsek Cinere menyatakan bahwa kasus ini merupakan bagian dari Operasi Nila Jaya 2025.

Itu merupakan aebuah program penegakan hukum terkoordinasi untuk memberantas peredaran narkotika dan obat ilegal di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Imbauan Kepada Orang Tua dan Masyarakat

Kapolsek memberikan imbauan kepada para orang tua agar senantiasa menjaga anak-anaknya dari hal-hal negatif.

“Kami mengimbau kepada para orang tua untuk lebih ketat mengawasi anak-anaknya, terutama saat jam pulang sekolah dan malam hari. Obat-obat ini bisa memicu tindakan kriminal seperti tawuran,” pungkasnya.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *