Hero Singgung Dana Desa Cirebon Terancam Dihambat karena Kuwu Viral

KIM
Anggota Komisi VI DPR RI, H. Herman Khaeron (Kang Hero) (Foto: adainfo.id)

adainfo.id – Polemik terkait pencairan Dana Desa (DD) di Kabupaten Cirebon kembali mencuat dan menuai perhatian publik.

Hal ini dipicu oleh beredarnya video viral yang menampilkan Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Weru, Casmari, sedang menyawer di sebuah klub malam.

Video tersebut sontak menyebar luas dan menimbulkan gelombang reaksi, tidak hanya di media sosial, tetapi juga di kalangan pemerintah.

Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI, H. Herman Khaeron, yang akrab disapa Hero, memberikan pernyataan tegas.

Menurutnya, masalah pribadi tidak seharusnya mengganggu jalannya pemerintahan desa ataupun mencederai proses administrasi Dana Desa yang menjadi hak seluruh masyarakat.

“Kalau itu urusan pribadi dan pakai uang pribadi, yah itu haknya. Jangan dicampuradukkan dengan urusan pemerintahan. Pemerintahan desa tetap harus berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Hero saat ditemui wartawan, Minggu (22/6/2025).

Ancaman Penundaan Dana Desa, Kuwu Resah

Pernyataan Herman Khaeron muncul di tengah kabar bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat mempertimbangkan untuk menahan sementara pencairan Dana Desa ke seluruh desa di Kabupaten Cirebon, sebagai respons atas kejadian yang viral tersebut. Isu ini langsung memicu kekhawatiran di kalangan para kepala desa (kuwu), terlebih bagi mereka yang sama sekali tidak terkait dengan polemik tersebut.

Banyak pihak menilai, tindakan penundaan seperti itu justru kontraproduktif. Sebab, program-program desa yang sangat bergantung pada dana tersebut bisa tertunda, bahkan terancam gagal dilaksanakan.

“Kalau karena satu orang, lalu pencairan untuk seluruh desa ditunda, ini akan berdampak pada ribuan warga. Pemerintah harus berpikir jernih dan bijaksana,” ujar salah satu kuwu dari Kecamatan Astanajapura yang enggan disebutkan namanya.

Kepala Desa Sering Tersandung karena Minim Pemahaman

Dalam kesempatan yang sama, Herman Khaeron juga menyoroti persoalan klasik yang terus berulang di desa-desa: minimnya pemahaman tentang tata kelola keuangan negara di kalangan kepala desa.

“Banyak kepala desa merasa sudah menjalankan aturan, tapi tetap dianggap salah. Ini karena pengelolaan Dana Desa memang kompleks. Banyak aspek administratif dan regulasi yang tidak mudah dipahami tanpa pendampingan,” jelas Hero.

Menurutnya, kesalahan dalam pengelolaan Dana Desa seringkali bukan karena motif korupsi, melainkan murni akibat ketidaktahuan dalam membaca dan menerapkan aturan.

Hero pun mendesak pemerintah daerah untuk lebih proaktif memberikan bimbingan teknis dan pendampingan rutin kepada para kepala desa, agar tidak terjebak dalam kesalahan prosedur yang berisiko hukum.

“Jangan biarkan mereka berjalan sendiri. Kalau perlu, buat klinik keuangan desa. Setiap bulan ada forum tanya jawab atau simulasi laporan keuangan,” sarannya.

Kesalahan Administratif Tak Selalu Harus Dipidanakan

Isu penegakan hukum terhadap kepala desa yang melakukan pelanggaran administratif juga menjadi perhatian khusus Herman Khaeron. Ia menekankan perlunya pendekatan yang humanis, terlebih jika pelanggaran yang terjadi tidak menimbulkan kerugian negara secara signifikan.

“Kalau bisa dikembalikan, ya kembalikan saja. Tidak semua kesalahan harus dipidanakan. Kita harus lihat konteksnya juga. Apakah ada niat memperkaya diri, atau hanya keliru prosedur?” tuturnya.

Hero mengungkapkan bahwa dirinya juga telah menyampaikan pandangan tersebut kepada pihak-pihak terkait, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Jaksa Agung.

Ia berharap agar penanganan terhadap kasus-kasus Dana Desa dilakukan secara lebih adil, transparan, dan proporsional.

“Negara harus hadir sebagai pembina, bukan sekadar menghukum,” tegasnya.

Persoalan Pribadi Tidak Boleh Menghambat Hak Publik

Dalam konteks video viral Kuwu Karangsari, Herman Khaeron mengajak semua pihak untuk memisahkan dengan tegas antara urusan pribadi dan urusan publik.

Menurutnya, yang menjadi sorotan publik seharusnya adalah bagaimana seorang pejabat menjalankan tugas pemerintahan, bukan bagaimana ia menghabiskan waktunya di luar jam dinas—selama tidak menggunakan uang negara dan tidak melanggar hukum.

“Jangan sampai karena satu video, kemudian ratusan desa ikut terkena imbas. Dana Desa itu bukan milik kepala desa, itu milik masyarakat. Pemerintahan harus tetap berjalan untuk melayani rakyat,” tegas Hero.

Pernyataan itu sekaligus menjadi peringatan agar publik tidak reaktif menanggapi satu kasus dengan solusi yang menyapu semua pihak.

Herman mengingatkan bahwa pembangunan desa dan pelayanan publik tidak boleh dikorbankan karena satu tindakan personal yang belum tentu berkaitan dengan keuangan desa.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *