Sidang Lanjutan RK Digelar, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi

AG
Anggota Dewan aktif RK, keluar ruang Sidang menuju sel tahanan, Selasa (24/06/25) (foto: adainfo.id)

adainfo.id – Perkara dugaan pelecehan anak di bawah umur dengan terdakwa anggota DPRD Kota Depok, RK, kembali memasuki babak lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Senin (23/6/2025).

Sidang tersebut beragendakan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap RK.

Dalam sidang yang berlangsung tertutup tersebut, penasehat hukum terdakwa menyampaikan keberatan yang cukup mendasar terhadap struktur dakwaan JPU, termasuk soal kewenangan PN Depok dalam mengadili kasus tersebut.

Dalam eksepsinya, pihak terdakwa menilai bahwa PN Depok tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini, karena sebagian lokasi kejadian dugaan tindak pidana berada di luar wilayah hukum Pengadilan Negeri Depok.

“Intinya PN Depok tidak berwenang mengadili karena perkaranya di luar wilayah hukum Depok,” jelas Sihyadi saat diwawancarai seusai persidangan.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyampaikan bahwa dakwaan JPU dianggap tidak cermat dan kabur, khususnya dalam menguraikan kronologi serta rincian kejadian dalam dakwaan formal.

“Dakwaan jaksa dianggap tak cermat dan jelas dalam menguraikan kejadian,” lanjut Sihyadi.

Kuasa Hukum Enggan Berkomentar

Saat dimintai keterangan terkait esepsi tersebut, kuasa hukum RK dari Haz Law Firm, Hady Dwy Purbaya, memilih untuk tidak memberikan komentar mengenai materi eksepsi yang diajukannya dalam sidang tersebut.

“Maaf, maaf saya tak mau berkomentar, mungkin lain kali ya,” ujar Hady.

Sikap tertutup tersebut justru semakin menarik perhatian publik yang terus mengikuti jalannya proses hukum atas kasus ini.

Praperadilan Telah Ditolak Sebelumnya oleh PN Depok

Sebelum kasus ini masuk ke proses persidangan, RK diketahui pernah mengajukan praperadilan terhadap penetapannya sebagai tersangka.

Namun Pengadilan Negeri Depok telah menolak gugatan praperadilan tersebut, sebagaimana tercantum dalam data resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Depok.

Penolakan ini menandakan bahwa proses penyidikan dan penetapan status tersangka oleh pihak penyidik telah dianggap sah secara hukum, sehingga kasus bisa dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Jaksa Gunakan Dakwaan Alternatif

Dalam sidang sebelumnya, JPU Sihyadi telah membacakan dakwaan alternatif terhadap Rudy Kurniawan. Dakwaan ini mencakup beberapa pasal berat yang berkaitan dengan tindak pidana terhadap anak dan kekerasan seksual.

  • Dakwaan pertama, RK dijerat dengan:
    Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang telah mengalami perubahan melalui UU No 17 Tahun 2016 dan Perppu No 1 Tahun 2016, Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
  • Dakwaan kedua, RK dikenai:
    Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
  • Dakwaan ketiga, jaksa menyertakan:
    Pasal 6 huruf b UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Seluruh dakwaan tersebut bersifat alternatif, artinya jaksa menyiapkan beragam opsi yuridis untuk membuktikan keterlibatan terdakwa, sesuai dengan hasil pembuktian di persidangan nantinya.

Kasus ini menjadi sorotan tidak hanya karena substansi hukumnya, tetapi juga karena terdakwa merupakan seorang pejabat publik, yakni anggota DPRD aktif dari Kota Depok. Isu moral, etika, serta tanggung jawab politik kini menjadi bagian dari perhatian publik dalam mengamati proses hukum yang sedang berjalan.

Berbagai pihak, termasuk aktivis perempuan dan perlindungan anak, telah mendesak agar proses hukum dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan tidak tunduk pada intervensi kekuasaan atau politik.

Meski agenda sidang hari ini baru sebatas pembacaan eksepsi, publik terus menanti arah sidang selanjutnya, termasuk apakah majelis hakim akan menolak atau menerima eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum RK.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *