Dinkes Cirebon Angkat Bicara Soal Kasus Pencabulan yang Dilakukan Kepala Puskesmas Babakan
adainfo.id – Kasus dugaan pencabulan yang menyeret Kepala Puskesmas Babakan, berinisial TW, kini memasuki tahap penyidikan lebih lanjut setelah pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polresta Cirebon.
Tindakan asusila tersebut diduga dilakukan terhadap tenaga kesehatan perempuan yang merupakan bawahannya sendiri. Peristiwa ini mengguncang dunia pelayanan publik, khususnya sektor kesehatan di Kabupaten Cirebon.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon, melalui Sekretaris Dinas, Edi Susanto, menyatakan sikap tegas dan mendukung penuh proses hukum yang tengah berlangsung.
Ia menyayangkan insiden tersebut dan menegaskan bahwa Dinkes telah sejak lama melakukan pembinaan menyeluruh, termasuk terkait etika profesi dan relasi kerja sehat di lingkungan Puskesmas.
“Kami sudah sejak lama melakukan pembinaan secara berkala, termasuk pembinaan pasangan suami istri yang bekerja di lingkungan yang sama. Ini bagian dari upaya preventif agar kejadian seperti ini tidak terjadi,” kata Edi saat diwawancarai, Selasa (24/6/2025).
Dinkes Serahkan Proses Hukum dan Siapkan Sanksi ASN
Edi menegaskan bahwa Dinkes menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian. Pihaknya juga menyatakan akan menindaklanjuti status kepegawaian TW sesuai dengan aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) jika terbukti bersalah.
“Selanjutnya, status kepegawaian yang bersangkutan akan diproses sesuai dengan peraturan ASN, termasuk sanksi jika terbukti melanggar kode etik,” tegasnya.
Pernyataan ini menjadi penegasan penting bahwa profesi tenaga kesehatan bukan hanya soal pelayanan teknis, tetapi juga soal menjaga moralitas, integritas, dan profesionalisme.
Layanan Puskesmas Babakan Dipastikan Tidak Terganggu
Meski kepala puskesmas telah resmi ditahan, Dinkes memastikan tidak ada gangguan terhadap pelayanan kesehatan di Puskesmas Babakan. Menurut Edi, langkah-langkah strategis telah disiapkan untuk menjaga stabilitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami pastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa. Kami sudah memerintahkan agar tidak ada kekosongan kepemimpinan di Puskesmas Babakan,” jelasnya.
Pejabat pelaksana harian (Plh) telah ditunjuk untuk mengisi kekosongan posisi kepala puskesmas. Selain itu, Dinkes juga melakukan monitoring intensif untuk memastikan seluruh staf tetap bekerja secara profesional dan tidak terpengaruh suasana pascakasus.
Dinkes Ingatkan Seluruh Tenaga Kesehatan untuk Jaga Profesionalisme
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi seluruh tenaga kesehatan di Kabupaten Cirebon. Edi menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pembinaan internal serta penegakan aturan disiplin dan etika profesi.
“Kami terus berkomitmen membina tenaga kesehatan agar tetap menjadi garda terdepan yang terpercaya bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa tenaga kesehatan memikul tanggung jawab moral yang besar karena berhadapan langsung dengan masyarakat yang rentan, sehingga setiap tindakan harus menjunjung tinggi kehormatan dan kode etik profesi.
Kronologi Kasus dan Proses Penahanan TW
Sebagaimana diungkapkan oleh Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, peristiwa dugaan pencabulan terjadi pada Kamis, 12 Desember 2024, sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat itu, korban sedang menjalani piket seorang diri di Puskesmas Pembantu Babakan, ketika pelaku datang dan melakukan tindakan tidak senonoh.
“Modusnya, tersangka mendatangi korban yang sedang piket sendirian. Meski korban berusaha melawan, tersangka tetap memaksa dan melakukan tindakan cabul,” jelas Kombes Sumarni.
Kasus ini kemudian dilaporkan oleh suami korban, yang marah setelah mengetahui kejadian tersebut. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim langsung bergerak cepat memeriksa korban, sejumlah saksi, hingga akhirnya menetapkan TW sebagai tersangka pada 25 April 2025.
Saat ini, TW ditahan di Mapolresta Cirebon dan dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal tersebut berkaitan dengan perbuatan cabul terhadap orang yang berada dalam lingkup kerja dan berposisi subordinat.
“Ancaman hukuman yang disangkakan mencapai maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta,” ungkap Kapolresta.