Obor Cirtim Kawal Kasus Juju Juriyah
adainfo.id – Nasib tragis yang dialami Juju Juriyah, seorang ibu rumah tangga asal Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, telah menyentak hati banyak pihak.
Meskipun telah memperoleh kemenangan hukum hingga tingkat Mahkamah Agung (MA) dalam sengketa kepemilikan rumah, Juju kini justru terancam digusur dari rumahnya sendiri—rumah yang telah ia beli secara sah pada tahun 2011.
Ironi ini tak hanya menggambarkan ketimpangan dalam penegakan hukum, tapi juga memunculkan dugaan kuat adanya praktik mafia tanah yang kian merajalela, bahkan mampu menekan lembaga peradilan.
Obor Cirtim: Ini Bukan Sekadar Kelalaian, Tapi Ketidakadilan
Sorotan tajam datang dari Presidium Obor Cirebon Timur (Cirtim). Salah satu anggotanya, Qorib Magelung Sakti, yang juga dikenal sebagai advokat, menyatakan dengan tegas akan mengawal kasus Juju hingga tuntas, bahkan menawarkan pendampingan hukum secara cuma-cuma.
“Penegakan keadilan adalah hak semua warga negara tanpa terkecuali. Ini sudah jelas merupakan praktik mafia tanah yang merampas hak rakyat kecil,” tegas Qorib saat memberikan pernyataan di Cirebon, Minggu (29/6/2025).
Menurut Qorib, Juju adalah korban dari sistem hukum yang belum mampu memberi perlindungan maksimal bagi warga kecil, meskipun telah jelas-jelas memiliki putusan inkrah dari MA. Namun ironisnya, justru yang terjadi saat ini adalah rencana pengosongan rumah yang dilaporkan difasilitasi oleh Pengadilan Negeri (PN) Sumber.
“Juju sudah menang di Mahkamah Agung. Tapi kenapa masih diusir dari rumahnya sendiri? Ini bukan hanya kelalaian, ini adalah bentuk nyata dari ketidakadilan,” tegas Qorib.
Putusan MA Diabaikan?
Diketahui, kasus sengketa rumah yang dialami Juju telah melalui proses hukum panjang. Dari tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali, Juju secara hukum berhasil mempertahankan haknya atas rumah yang dibeli dengan sah sejak tahun 2011. Namun, kemenangan itu tampaknya tak serta-merta memberinya ketenangan.
Kini, rumah yang seharusnya menjadi tempat berlindung, justru menjadi sumber kecemasan. Ada upaya pengosongan yang menurut informasi akan dieksekusi berdasarkan klaim pihak lawan, meski tidak lagi memiliki dasar hukum pasca putusan MA.
“Kalau sudah inkrah dan masih ada pengosongan, artinya negara sedang dikalahkan oleh mafia. Jika ini terus terjadi, maka rakyat kecil tidak akan pernah merasa aman di negerinya sendiri,” kata Qorib, geram.
Diduga Ada Permainan Oknum dan Mafia Tanah
Obor Cirtim tidak menutup mata terhadap kemungkinan adanya permainan sejumlah oknum, baik di lapangan maupun di institusi yang seharusnya menjunjung tinggi keadilan.
Mereka menduga ada upaya sistemik untuk memutarbalikkan hukum dan menekan korban, meskipun secara formil dan materiil telah dinyatakan menang.
“Ada jaringan mafia tanah yang bermain. Ini bukan lagi sekadar konflik perdata. Ini potensi kejahatan terorganisir yang harus dibongkar,” ujar Qorib.
Sebagai organisasi masyarakat yang aktif mengawal isu-isu keadilan sosial, Obor Cirtim menyerukan solidaritas luas dari aktivis hukum, masyarakat sipil, hingga akademisi, agar turut serta mengawasi kasus ini secara kritis dan terbuka.
“Kami mengajak semua elemen rakyat untuk tidak diam. Juju bukan hanya sedang memperjuangkan rumahnya, tapi juga sedang memperjuangkan masa depan banyak warga lain yang berpotensi jadi korban berikutnya,” ujarnya.
Ketegasan Aparat Penegak Hukum Diuji
Desakan pun dilayangkan kepada aparat penegak hukum, terutama lembaga peradilan dan kepolisian, agar tidak tunduk pada tekanan mafia tanah.
Dalam konteks ini, Obor Cirtim menegaskan bahwa hukum yang tak berpihak pada kebenaran akan melahirkan ketimpangan yang lebih besar.
“Kami mendesak aparat untuk berpihak pada putusan Mahkamah Agung. Jika pengosongan tetap terjadi, maka ini adalah pelanggaran konstitusional atas hak milik yang sah,” ujar Qorib.
Lebih lanjut, Obor Cirtim siap menggalang aksi solidaritas bersama masyarakat sipil dan aktivis anti-mafia tanah lainnya, serta membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang mengalami kasus serupa.
Menanti Respons PN Sumber
Hingga berita ini diturunkan, Pengadilan Negeri Sumber belum memberikan pernyataan resmi terkait polemik pengosongan rumah Juju Juriyah. Namun tekanan publik terus menguat agar lembaga tersebut menjelaskan dasar hukum dari rencana pengosongan, mengingat putusan MA sudah berkekuatan hukum tetap.
Aktivis Obor Cirtim menilai bahwa keterbukaan informasi publik menjadi kunci dalam menegakkan keadilan. Mereka juga mengingatkan bahwa kasus ini bisa menjadi preseden buruk dalam dunia hukum pertanahan di Indonesia.
“Kami berharap PN Sumber tidak menjadi alat mafia tanah. Jika perlu, kami akan lakukan somasi dan uji materiil jika ada tindakan yang melanggar hukum,” tambah Qorib.