Kejari Depok Gelar Kampanye Antikorupsi, Tekankan Pencegahan dan Integritas ASN
adainfo.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok kembali menegaskan komitmennya dalam upaya pemberantasan korupsi melalui kegiatan kampanye antikorupsi yang berlangsung di Aula Kantor Kejari Depok, Selasa (01/07/25).
Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi preventif yang menyasar aparatur sipil negara (ASN), dengan tujuan utama membentuk budaya pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas tinggi.
Mengusung tema “Optimalisasi Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota Depok”, acara ini menghadirkan dua narasumber utama dari Seksi Intelijen Kejari Depok, yaitu M. Bagas Anggit Prakoso, S.H., Kepala Sub Seksi 2, dan Richard Christoper Manurung, S.H., M.H.Li., Kepala Sub Seksi 1.
Keduanya menyampaikan materi yang komprehensif mengenai jenis dan modus tindak pidana korupsi, sekaligus memberikan strategi pencegahan yang dapat diterapkan sejak dini oleh para aparatur pemerintahan.
Peserta dari Kecamatan dan Seluruh Lurah se-Kota Depok
Kegiatan edukatif ini diikuti oleh jajaran ASN dari lingkungan Pemerintah Kota Depok, khususnya para kepala sub bagian keuangan di tingkat kecamatan dan seluruh lurah se-Kota Depok.
Menurut pihak Kejari, para peserta memegang peran strategis dalam sistem keuangan dan administrasi pemerintahan, sehingga perlu diberikan pemahaman menyeluruh mengenai bahaya dan dampak korupsi, termasuk potensi jerat hukumnya jika dilakukan baik secara sengaja maupun karena kelalaian.
“Seringkali tindak pidana korupsi muncul bukan karena niat jahat, tetapi karena ketidaktahuan terhadap prosedur dan peraturan yang berlaku,” jelas M. Bagas Anggit saat memaparkan materi.
Dalam sesi tanya jawab, para peserta juga diajak berdiskusi mengenai praktik-praktik administratif yang kerap menimbulkan celah korupsi. Mulai dari penggunaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, hingga pengelolaan dana operasional di kelurahan dan kecamatan.
Edukasi Preventif dan Pendekatan Humanis
M. Arief Ubaidillah, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, menyampaikan bahwa kampanye antikorupsi ini adalah bentuk nyata pendekatan non-represif dari lembaganya.
Menurutnya, pencegahan jauh lebih strategis dibanding sekadar penindakan.
“Kami tidak ingin ASN terjebak dalam praktik korupsi karena minimnya pengetahuan. Untuk itu, Kejari Depok akan terus memperkuat edukasi dan pembinaan hukum ke seluruh perangkat daerah,” ungkap Ubai.
Ia menambahkan bahwa kegiatan kampanye ini akan dilakukan secara berkelanjutan dengan cakupan peserta yang lebih luas, termasuk nanti menyasar perangkat desa, kepala sekolah, hingga bendahara kegiatan publik lainnya.
Selain itu, Arief juga menyampaikan bahwa pembinaan ini merupakan amanat dari Kejaksaan Agung yang mendorong seluruh satuan kerja kejaksaan di daerah untuk aktif menanamkan nilai integritas di birokrasi pemerintahan.
Menurut narasumber, upaya pencegahan korupsi harus dimulai dari hulu, yaitu dengan membangun ekosistem pemerintahan yang sehat, didukung sistem pengawasan internal yang kuat, serta ditopang dengan transparansi dalam pengelolaan anggaran.
Peningkatan literasi hukum di kalangan ASN dianggap sebagai langkah awal dalam menutup celah yang selama ini sering dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
Tidak hanya itu, pejabat Kejari juga menyebut pentingnya membangun budaya tolak korupsi di lingkungan kerja sebagai “tameng moral” agar tidak mudah tergoda melakukan penyimpangan.
“Jangan pernah berpikir bahwa korupsi hanya soal uang miliaran. Penyalahgunaan jabatan sekecil apa pun bisa dikategorikan sebagai tindakan koruptif,” tegas Richard Christoper Manurung dalam paparannya.
Komitmen ASN sebagai Garda Depan Pelayanan Publik
Melalui kegiatan ini, Kejari Depok berharap ASN dapat tampil sebagai role model dalam menciptakan pelayanan publik yang transparan, jujur, dan bertanggung jawab. Edukasi yang dilakukan di tingkat kecamatan dan kelurahan ini juga diharapkan menular ke lingkungan kerja masing-masing.
Para peserta menyambut baik inisiatif Kejari Depok dan mengapresiasi materi yang disampaikan karena bersifat aplikatif dan dekat dengan rutinitas kerja mereka.
“Banyak hal yang sebelumnya kami anggap remeh ternyata punya potensi hukum. Kami jadi lebih paham dan waspada,” ujar salah satu peserta, Lurah dari Kecamatan Cimanggis.
Sebagai penutup, M. Arief Ubaidillah menekankan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak mungkin tercapai jika hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Harus ada kolaborasi dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat dan ASN.
Ia juga mengajak seluruh instansi pemerintahan untuk menjalin sinergi dalam penguatan sistem pengawasan dan tata kelola anggaran. Menurutnya, langkah-langkah pencegahan tidak hanya mencegah kerugian negara, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.