Kajari Depok Berikan Pemaparan Cegah Korupsi di Lingkungan Dinas Kesehatan Kota Depok
adainfo.id – Komitmen pemberantasan korupsi terus digaungkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, salah satunya dengan berperan aktif dalam kegiatan edukatif dan preventif.
Rabu (2/7/2025), Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Silvia, menjadi narasumber utama dalam kegiatan sosialisasi pencegahan korupsi dalam pengelolaan keuangan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kota Depok.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Rumah Sakit Hermina Kota Depok tersebut menjadi forum penting untuk menyampaikan prinsip-prinsip akuntabilitas dan integritas dalam pengelolaan anggaran pelayanan kesehatan berbasis BLUD.
Silvia, Kajari Depok, hadir dengan didampingi langsung oleh pejabat dari Seksi Tindak Pidana Khusus, yakni Kasubsi Penyidikan dan Pengendalian Operasi, Pradipta Prihantono, beserta staf.
Keterlibatan Seksi Pidsus menunjukkan betapa seriusnya Kejari Depok dalam memantau potensi penyimpangan pada sektor pelayanan publik, khususnya bidang kesehatan.
Fokus pada Pencegahan Korupsi Pengelolaan BLUD
Dalam pemaparannya, Kajari Silvia menekankan bahwa sistem BLUD memiliki fleksibilitas pengelolaan keuangan yang berbeda dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) biasa, namun justru karena itulah pengawasan dan kehati-hatian harus ditingkatkan.
“Pengelolaan dana BLUD memberikan ruang bagi efisiensi, tapi juga membuka celah jika tidak dijaga dengan integritas. Maka penting untuk memahami regulasi dan menghindari area rawan penyimpangan,” tegas Silvia di hadapan para peserta.
Silvia juga menyampaikan bahwa Kejari Depok siap mendampingi setiap satuan kerja atau institusi yang ingin memperkuat sistem pencegahan korupsi di unit kerjanya. Ia berharap pendekatan hukum yang dilakukan dapat bersifat preventif dan edukatif, bukan sekadar represif.
Dinas Kesehatan Kota Depok Ambil Langkah Proaktif
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Mary Liziawati, yang membuka langsung acara tersebut, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah proaktif Dinkes untuk memastikan bahwa pengelolaan dana BLUD, khususnya di lingkungan UPTD Puskesmas, berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mary menekankan bahwa pelayanan kesehatan yang prima harus ditopang oleh sistem tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan. Oleh karena itu, edukasi mengenai potensi korupsi dan langkah pencegahannya sangat penting.
“Kami ingin membangun kesadaran bersama bahwa pelayanan publik tidak cukup hanya dengan niat baik, tapi juga harus diiringi dengan kepatuhan pada aturan,” ujar Mary.
Hadirkan Pejabat Puskesmas sebagai Peserta
Peserta kegiatan ini di antaranya adalah Kepala Tata Usaha UPTD Puskesmas Cimanggis dan UPTD Cinere, dua unit layanan kesehatan yang telah menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.
Mereka menjadi bagian dari upaya awal untuk menyasar unit pelayanan langsung yang bersentuhan dengan masyarakat.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan internal Dinas Kesehatan dan pengelola keuangan dari sejumlah puskesmas lainnya.
Para peserta mendapatkan materi teknis dan yuridis tentang pengelolaan keuangan BLUD, termasuk standar pengadaan barang dan jasa, pelaporan, serta pengawasan internal.
Kolaborasi Kajari dan Seksi Pidsus Tekankan Pendampingan
Dalam kegiatan tersebut, Kasubsi Penyidikan dan Pengendalian Operasi Seksi Tindak Pidana Khusus, Pradipta Prihantono, juga turut menyampaikan materi pendukung.
Ia menegaskan bahwa potensi korupsi sering kali bukan semata-mata berasal dari niat jahat, melainkan karena kurangnya pemahaman atas prosedur hukum dan administrasi.
“Kami ingin mengedukasi rekan-rekan pengelola BLUD agar tidak salah langkah. Jangan sampai karena kesalahan teknis atau administratif, berujung pada permasalahan hukum yang merugikan pribadi maupun institusi,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa Kejaksaan Negeri Depok membuka ruang konsultasi hukum melalui program Jaksa Menyapa dan Jaksa Garda Desa yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh instansi pemerintah daerah.
Komitmen Kejari Depok: Pencegahan Lebih Baik dari Penindakan
Kasi Intelijen Kejari Depok, M. Arief Ubaidillah, menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bentuk nyata dari komitmen Kejaksaan dalam mencegah korupsi sejak dini, terutama di sektor pelayanan publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Upaya pemberantasan korupsi tidak hanya dengan OTT atau penangkapan, tapi juga dengan edukasi dan pembinaan. Kita bangun kesadaran agar semua pihak berhati-hati dalam menjalankan amanah keuangan negara,” tegas Ubaidillah.
Ubaidillah menyampaikan bahwa Kejari Depok akan terus mendorong sinergi dengan seluruh instansi, termasuk OPD, rumah sakit, dan puskesmas, dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Kegiatan serupa pun direncanakan akan digelar secara berkala di instansi pelayanan publik lainnya, sebagai bagian dari agenda pencegahan korupsi yang menjadi prioritas nasional dan daerah.