Polresta Cirebon Ungkap Kasus Kekerasan Seksual oleh Oknum Tenaga Kesehatan Kabupaten Cirebon
adainfo.id – Jajaran Polresta Cirebon resmi mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang tenaga kesehatan terhadap rekan kerjanya di lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan.
Perkara yang mencoreng etika profesi ini dipublikasikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., pada Rabu, 2 Juli 2025, di Mapolresta Cirebon.
Kapolresta menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam menindak segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual, khususnya yang dilakukan oleh oknum berstatus profesional dan berada dalam lingkup pelayanan publik.
“Ini adalah bagian dari pengungkapan kasus kekerasan seksual yang menjadi perhatian kami. Tersangka adalah tenaga kesehatan berinisial TW, beralamat di Desa Bangkor, Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon,” ujar Sumarni.
Peristiwa Terjadi di Ruang Pemeriksaan Puskesmas
Berdasarkan keterangan dari penyidik dan saksi, peristiwa pelecehan tersebut terjadi pada 12 Desember 2024 di sebuah ruang pemeriksaan di Puskesmas Desa Cangkuang, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon.
Saat itu, korban—yang merupakan rekan kerja pelaku—sedang bertugas sendirian di ruang pelayanan. Tersangka TW masuk ke ruangan tersebut bersama seorang saksi lainnya, yang juga merupakan pegawai di puskesmas tersebut.
Setelah masuk, pelaku diduga melakukan tindakan asusila dengan cara menempelkan tubuhnya ke tubuh korban dan memegang bagian tubuh korban secara tidak pantas. Aksi tersebut membuat korban mengalami trauma dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
“Modus operandinya jelas memanfaatkan ruang kerja sebagai tempat melakukan perbuatan tidak senonoh. Tersangka masuk dengan alasan dinas lalu melakukan pelecehan,” kata Kombes Sumarni.
Alat Bukti dan Status Penahanan
Dalam proses penyelidikan, aparat mengamankan pakaian korban yang dikenakan saat kejadian sebagai salah satu barang bukti utama.
Pelaku saat ini sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Cirebon dan menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cirebon.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan/atau huruf c jo Pasal 15 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pasal tersebut mengatur tentang tindakan seksual nonkonsensual yang dilakukan oleh orang yang seharusnya memiliki posisi kepercayaan terhadap korban.
“Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp300 juta. Bahkan hukuman dapat ditambah sepertiganya karena tersangka adalah seorang tenaga kesehatan yang memanfaatkan posisi profesionalnya,” tegas Kapolresta.
Polisi Serukan Keberanian Korban untuk Melapor
Dalam kesempatan itu, Kombes Sumarni juga mengimbau masyarakat untuk tidak diam ketika menjadi korban atau mengetahui kejadian serupa.
Ia menegaskan bahwa institusinya berkomitmen penuh dalam menangani perkara kekerasan seksual dengan pendekatan yang berkeadilan, berkeadaban, dan berpihak pada korban.
“Kami minta seluruh warga, khususnya perempuan dan kelompok rentan, untuk tidak takut. Jangan diam. Segera laporkan jika menjadi korban. Kami akan tangani dan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Polresta Cirebon juga memastikan bahwa korban dalam kasus ini mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum, bekerja sama dengan lembaga terkait seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta organisasi masyarakat sipil yang fokus pada isu perlindungan korban kekerasan seksual.
Kekerasan Seksual dan Lingkungan Profesional
Kasus ini menjadi pengingat serius bahwa kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja, bahkan di lingkungan yang seharusnya aman dan profesional, seperti fasilitas kesehatan. Pelaku yang memiliki status dan jabatan tidak boleh menjadi alasan untuk mendiamkan atau melindungi tindakan tercela.
Polresta Cirebon juga menegaskan bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku kekerasan seksual, siapa pun mereka, apalagi jika perbuatannya dilakukan di tempat kerja yang memiliki kewajiban moral dan etis melindungi sesama.
“Kekerasan seksual adalah kejahatan serius. Terlebih jika dilakukan oleh orang yang punya otoritas atau posisi kepercayaan. Kami ingin semua pihak tahu, tidak ada toleransi untuk itu di Cirebon,” pungkas Kapolresta.
Kasus ini kini dalam tahap proses penyidikan lanjutan dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk penuntutan di pengadilan. Tersangka TW menjalani masa penahanan dan pemeriksaan lanjutan sambil menunggu proses hukum berjalan sesuai ketentuan.