Bawa Sajam, Dua Pria Diamankan Polisi di Situ Citayam Depok
adainfo.id – Unit Samapta Polsek Pancoran Mas, Polres Metro Depok menggagalkan potensi aksi kejahatan jalanan di kawasan Situ Citayam, Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung.
Pada Kamis (19/6/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, dua pria berinisial LDR (32) dan SBR (30) diamankan petugas karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) saat berkeliling dengan gerak-gerik mencurigakan.
Kapolsek Pancoran Mas, AKP Hartono, mengonfirmasi penangkapan ini pada Kamis (3/7/2025).
Menurutnya, keduanya tertangkap saat patroli rutin dilakukan di wilayah hukum Pancoran Mas dan Cipayung dalam rangka mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas).
Dua Pria Diduga Hendak Lakukan Aksi Begal
Menurut hasil interogasi awal, Kapolsek menjelaskan, kedua pelaku belum sempat melancarkan aksinya.
Namun dari pengakuan mereka, niat membawa sajam adalah untuk mencari target yang bisa dijadikan sasaran perampasan barang berharga di jalanan.
“Kalau dari keterangan mereka, ini baru pertama kali dan belum sempat berhasil. Tapi sudah kita cegah,” ujar AKP Hartono di Mapolsek Pancoran Mas.
Ketika diminta menjelaskan motifnya, pelaku mengaku hendak menggunakan hasil kejahatan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Mirisnya, keduanya juga diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.
Digagalkan Patroli, Sajam Disita Sebagai Barang Bukti
Penangkapan dilakukan ketika petugas patroli mencurigai gerak-gerik kedua pria tersebut.
Setelah dihentikan dan digeledah, ditemukan golok serta sajam dalam penguasaan mereka.
Tanpa perlawanan, mereka langsung diamankan dan digelandang ke Mapolsek Pancoran Mas.
“Mereka keliling wilayah Cipayung jam 2.30 pagi, membawa sajam untuk mencari mangsa. Tapi belum sempat beraksi, sudah kami tangkap,” jelas Kapolsek.
Dijerat UU Darurat, Terancam 10 Tahun Penjara
Atas kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang dibawa di tempat umum dengan niat kriminal, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal sepuluh tahun.
“Saat kita interogasi, mereka langsung mengakui membawa sajam untuk mencari barang berharga dari orang yang ditemui di jalan,” tambah AKP Hartono.
Polisi Imbau Warga Waspada dan Laporkan Aktivitas Mencurigakan
Kapolsek mengapresiasi kesiapsiagaan anggotanya dalam menggagalkan potensi kejahatan yang bisa membahayakan warga.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus waspada, terutama saat malam hari, dan tidak segan melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.
“Kami tetap akan intensifkan patroli untuk menjamin keamanan masyarakat. Dan kami harap masyarakat juga bisa jadi mata dan telinga bagi keamanan lingkungan sekitar,” tutup Kapolsek.