DPRD Depok Targetkan Regulasi Kesehatan Lebih Efisien dan Adaptif

ARY
Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna ungkap regulasi kesehatan akan direvisi. (Foto: Instagram @bang_adesupriyatna)

adainfo.id – Dalam langkah besar untuk memperkuat sektor kesehatan, DPRD Kota Depok bersama Pemerintah Kota (Pemkot) resmi memulai proses penggabungan tiga peraturan daerah (Perda) yang terkait sistem layanan kesehatan menjadi satu regulasi terpadu.

Kebijakan ini tidak hanya menyederhanakan kerangka hukum yang ada.

Akan tetapi juga dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kesiapsiagaan sektor kesehatan Kota Depok ke depan.

Satu Perda, Banyak Solusi: Inisiatif DPRD Depok untuk Reformasi Layanan Kesehatan

Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan menyatukan substansi dari Perda Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sistem Kesehatan Daerah.

Kemudian, Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi, dan Anak Balita.

Lalu, Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan dalam Pengendalian Pandemi.

“Terkait pengelolaan kesehatan, benar ada beberapa perda yang akan digabungkan. Seperti perda yang kita buat saat pandemi, kemudian juga perda sistem kesehatan daerah yang lama, dan perda tentang tenaga kesehatan. Semuanya akan diatur dalam satu perda yang komprehensif,” jelas Ade dikutip Kamis (3/7/2025).

Menyesuaikan dengan Regulasi Nasional dan Tantangan Kesehatan Global

Perda yang baru ini nantinya akan mencakup pengaturan kedaruratan kesehatan untuk menghadapi potensi pandemi atau wabah mendatang.

Tidak hanya itu, penggabungan juga memperkuat sinkronisasi dengan regulasi terbaru dari Kementerian Kesehatan RI.

Menurut Ade, langkah ini merupakan bentuk responsif legislatif dan eksekutif di tingkat daerah terhadap dinamika kebijakan nasional.

Sekaligus komitmen untuk mempercepat pencapaian Universal Health Coverage (UHC) bagi warga Depok.

Transparansi dan Efisiensi Fasilitas Kesehatan Jadi Fokus Utama

Salah satu fitur inovatif yang akan diatur dalam Perda terpadu ini adalah sistem transparansi fasilitas kesehatan.

Termasuk akses data real-time ketersediaan kamar rawat inap di seluruh rumah sakit Depok.

“Dampak nyatanya ke publik harus bisa dipastikan. Misalnya, transparansi data fasilitas kesehatan termasuk kamar rawat. Datanya harus real-time dan bisa dipercaya, supaya tidak ada lagi pasien yang harus menunggu lama di IGD tanpa penanganan,” tegas Ade.

Sistem ini juga diharapkan mampu mengatur mekanisme distribusi pasien antar rumah sakit secara otomatis bila salah satu fasilitas mengalami over kapasitas, memastikan pasien segera mendapatkan layanan yang dibutuhkan.

Langkah Progresif Menuju Layanan Kesehatan yang Lebih Manusiawi

Revisi dan penggabungan perda ini menjadi salah satu contoh nyata bahwa Pemkot dan DPRD Depok serius membenahi sektor kesehatan, mulai dari aspek regulasi, operasional fasilitas, hingga manajemen tenaga medis.

“Kalau ada rumah sakit yang penuh, harus bisa langsung ada sistem pengalihan agar pasien cepat tertangani di fasilitas lain. Intinya adalah pelayanan kesehatan yang lebih baik dan manusiawi,” tambahnya.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *