Wali Kota Depok Buka Suara usai Program Santunan Kematian Dihentikan

ARY
Ilustrasi Wali Kota Depok buka suara usai program Santunan Kematian (Sankem) dihentikan. (Foto: Instagram @humas_dokpimdepok)

adainfo.id – Mulai 30 Juni 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok secara resmi menghentikan program bantuan sosial santunan kematian (Sankem) seiring terbitnya surat edaran Dinas Sosial Kota Depok Nomor 3499/Linjamsoscana/2025.

Keputusan ini menuai perhatian publik, namun Wali Kota Depok Supian Suri menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memprioritaskan program strategis lainnya, seperti Rintisan Sekolah Swasta Gratis (RSSG).

Fokus ke Pendidikan, Supian Suri: Anak Depok Harus Punya Masa Depan

Menurut Supian, pemerintah harus menetapkan skala prioritas dalam penyusunan anggaran sosial.

Di antara banyak program penting, pendidikan dianggap sebagai investasi jangka panjang yang tidak bisa ditunda.

“Ada program prioritas, artinya apa, dari sekian program yang penting itu, ada program prioritas. Kami hari ini memprioritaskan buat RSSG,” jelas Supian, Jumat (4/7/2025).

Program RSSG sendiri telah dilaunching pada 24 Juni 2025, dengan menggandeng 50 SMP/MTs swasta dan menyediakan sekitar 3.000 kursi gratis bagi siswa baru kelas 7.

Setiap siswa memperoleh pembiayaan sebesar Rp3 juta per tahun yang disediakan oleh Pemkot Depok.

Makam Sudah Gratis, Santunan Dinilai Tidak Lagi Mendesak

Supian menjelaskan bahwa pemerintah sudah menggratiskan retribusi makam dan menggaji seluruh petugas penggali makam serta pengelola TPU di bawah kewenangan pemerintah.

Sehingga menurutnya, tidak ada lagi beban keuangan yang harus ditanggung oleh keluarga almarhum.

“Kenapa santunan kematian ini sudah tidak lagi berlanjut, karena hari ini warga sudah gak lagi punya kewajiban terhadap retribusi makam, makam sudah gratis tidak ada lagi bayar makam,” katanya.

“Tapi kalau keluarga masih mau memberi perhatian itu menjadi sifatnya pribadi. Namun secara tanggung jawab, pemerintah sudah menyiapkan makam, membiayai penggali makan, khususnya di TPU pemerintah,” sambungnya.

Pelayanan Kematian Sudah Maksimal: Dari Ambulans hingga TPU

Selain membebaskan biaya makam, Pemkot Depok juga telah mendistribusikan ambulans ke pengurus masjid, RT/RW, dan pihak terkait lainnya untuk memastikan penanganan jenazah berjalan cepat dan efisien.

Hal ini, menurut Supian, menunjukkan bahwa kebutuhan utama saat terjadi kematian sudah tertangani tanpa perlu santunan tunai.

“Artinya kami menghitung jika pelayanan, khususnya terhadap kematian ini telah kita maksimalkan, sehingga tidak lagi memberikan santunan,” tambahnya.

Mekanisme Pencairan Santunan

Supian juga menerangkan mekanisme pencairan santunan kematian yang selama ini dinilai tidak langsung menyentuh kebutuhan mendesak keluarga.

Proses administratif yang memakan waktu hingga dua sampai tiga bulan, menurutnya, membuat bantuan tersebut tidak efektif sebagai penanganan darurat.

“Artinya selang dua bulan atau tiga bulan itu baru diusulkan. Ini juga saya melihat gak terlalu langsung pada mengena pada kebutuhan saat itu, sementara kebutuhan tadi sudah tercover,” ungkapnya.

Permintaan Maaf dan Penjelasan Terbuka kepada Warga Depok

Supian mengaku memahami bahwa keputusan menghentikan santunan kematian bisa menimbulkan respons publik yang beragam.

Namun, ia menekankan bahwa anggaran daerah terbatas, sehingga prioritas harus diarahkan ke sektor yang lebih fundamental dan menyentuh masa depan warga, khususnya generasi muda.

“Tapi sekali lagi Pemkot Depok punya keterbatasan dari sisi pendanaan, jika semuanya kita biayain kita tetap tidak akan mampu, untuk itu kita prioritaskan hari ini salah satunya yang sebelumnya untuk santunan kematian, sekarang untuk pembiayaan rintisan sekolah swasta gratis, ini yang kita lakukan,” tutup Supian.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *