Sidang Perdana Penyalahgunaan Solar Subsidi di Depok

AG
Tampak depan Kantor Pengadilan Negeri Depok Kelas 1 A

adainfo.id – Pengadilan Negeri (PN) Depok menggelar sidang perdana perkara penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang menjerat dua orang terdakwa, yakni Mariono Sulaiman dan Puji Antok, Rabu (2/7/2025).

Kedua terdakwa didakwa melakukan praktik ilegal penyedotan dan pengumpulan solar subsidi secara sistematis menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dwi Novita Purbasari, dengan anggota Yudi Dharma dan Dian Triastuty.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putri Dwi Astrini dari Kejaksaan Negeri Depok membuka dakwaan dengan memaparkan kronologi dan modus operandi kedua terdakwa yang dinilai telah merugikan negara serta menyalahgunakan subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

Modus Kencing Solar: Tangki Mobil Dimodifikasi

Dalam dakwaannya, Jaksa Putri menjelaskan bahwa Mariono Sulaiman dan Puji Antok menggunakan mobil jenis Isuzu Panther warna biru dengan nomor polisi B 2901 KMT yang telah dimodifikasi.

Modifikasi tersebut dilakukan dengan menghubungkan tangki BBM standar kendaraan ke tangki tambahan berkapasitas besar melalui selang khusus, lengkap dengan sistem pemindahan otomatis menggunakan saklar listrik.

“Tangki normal terhubung dengan tangki modifikasi melalui selang. Setelah tangki standar penuh, saklar ditekan dan solar subsidi langsung berpindah ke tangki modifikasi di bagasi mobil yang kapasitasnya mencapai 500 liter,” ujar Jaksa.

Isi Solar di Lima SPBU Berbeda, Gunakan Barcode Palsu

Pada Selasa, 15 April 2025, kedua terdakwa melakukan pembelian BBM subsidi jenis solar di lima SPBU berbeda yang tersebar di wilayah Jakarta Timur dan Depok. Mereka masing-masing melakukan pengisian berkali-kali dengan memanfaatkan 18 barcode aplikasi MyPertamina yang dibeli dari seorang bernama Sulung seharga Rp150 ribu per barcode.

Barcode tersebut dikirim melalui aplikasi WhatsApp, lengkap dengan 18 nomor polisi yang sudah terdaftar dalam sistem MyPertamina.

Rinciannya sebagai berikut:

  1. SPBU Cililitan, Jakarta Timur dengan volume 58 liter
  2. SPBU Cipinang Cempedak, Jatinegara dengan volume 58 liter
  3. SPBU Halim Perdana Kusuma dengan volume 58 liter
  4. SPBU Cibubur Square dengan volume 50 liter
  5. SPBU Kukusan, Beji, Kota Depok dengan volume 48,5 liter
Total pembelian mencapai 272,5 liter dalam satu hari dan dipindahkan ke tangki tambahan secara ilegal. Jumlah sebenarnya bisa mencapai hingga 500 liter dalam sekali operasional.

Tertangkap Tangan Saat Isi Solar di SPBU Kukusan

Informasi praktik penyalahgunaan solar subsidi tersebut terendus oleh Unit 2 Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang mendapat laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan kendaraan pribadi di sejumlah SPBU.

Pada SPBU Pertamina Jalan Mandor Basyir II, Kukusan, Beji, Kota Depok, aparat berhasil menangkap tangan kedua terdakwa saat sedang melakukan pengisian solar subsidi menggunakan mobil Panther yang telah dimodifikasi.

Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan tangki modifikasi berkapasitas 500 liter yang telah terisi solar subsidi secara ilegal. Petugas langsung mengamankan kedua terdakwa dan membawa mereka ke Mapolda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.

Terancam 3 Tahun Penjara dan Denda Rp30 Miliar

Jaksa Penuntut Umum menyebut bahwa tindakan kedua terdakwa telah melanggar hukum sebagaimana diatur dalam:

Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman pidana untuk perbuatan ini adalah hukuman penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp30 miliar,” jelas Jaksa Putri di persidangan.

Penggunaan barcode palsu, pengisian berulang-ulang, serta pemindahan BBM subsidi ke tangki tidak standar, merupakan bentuk penyalahgunaan sistem distribusi BBM subsidi, yang oleh negara diperuntukkan hanya kepada konsumen tertentu seperti petani, nelayan, dan sektor transportasi publik.

SPBU Diminta Tingkatkan Pengawasan Internal

Kasus ini turut menjadi peringatan bagi seluruh pengelola SPBU untuk meningkatkan pengawasan terhadap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di lapangan.

Penggunaan barcode, plat nomor, dan kendaraan yang sama secara berulang harus dapat terdeteksi dan ditindaklanjuti oleh sistem SPBU maupun oleh PT Pertamina.

Kementerian ESDM dan BPH Migas juga diminta untuk memperketat aturan dan sistem monitoring distribusi BBM bersubsidi guna menutup celah-celah penyalahgunaan.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dijadwalkan akan dilanjutkan pekan depan. Sementara kedua terdakwa masih ditahan dan menunggu proses pembuktian lanjutan di pengadilan.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *