Satpol PP Depok Tertibkan Bangunan Liar di Eks RPH Rangkapan Jaya
adainfo.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melaksanakan penertiban bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, tepatnya di bekas Rumah Potong Hewan (RPH) Rangkapan Jaya, Kecamatan Pancoran Mas.
Penertiban berlangsung pada Senin (7/7/2025) siang, sebagai bagian dari tindak lanjut atas permintaan Badan Keuangan Daerah (BKD).
Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, menegaskan bahwa penertiban ini bertujuan untuk mengamankan lahan strategis milik pemerintah yang akan digunakan untuk pembangunan Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN).
“Sebelumnya, salah satu penghuni sudah kita peringatkan berulang kali. SOP sudah dijalankan dengan lengkap, namun belum juga meninggalkan tempat,” jelas Dede.
Penghuni Merupakan Eks Pegawai RPH, Bukan Warga Tetap
Menurut Dede, penghuni yang menolak untuk mengosongkan area tersebut merupakan mantan pegawai RPH yang sejak pemindahan operasional ke RPH Tapos tahun 2016, tetap menetap di bangunan lama milik pemerintah.
Ia menempati bangunan tersebut secara pribadi, tanpa hak legal atas lahan tersebut.
“Yang bersangkutan bukan warga setempat, melainkan pernah bekerja di RPH. Setelah RPH dialihkan, ia tetap menempati lokasi itu secara tidak sah,” imbuh Dede.
Pendekatan Humanis, Akhirnya Penghuni Bersedia Pindah
Meski sempat menolak, Dede menjelaskan, penghuni akhirnya bersedia mengosongkan lahan setelah serangkaian pendekatan persuasif dilakukan.
Langkah-langkah administratif seperti pemberian surat peringatan juga telah dipenuhi sesuai prosedur.
“Kami sudah berusaha maksimal dengan pendekatan dialogis dan penjelasan. Alhamdulillah, hari ini yang bersangkutan telah bersedia meninggalkan lokasi,” ujar Dede.
Imbauan Satpol PP: Jangan Tergiur Klaim Ilegal atas Lahan Pemerintah
Dede juga menyampaikan peringatan keras kepada masyarakat, agar tidak mudah tergiur oleh ajakan pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang menawarkan atau mengklaim lahan milik pemerintah dengan janji ganti rugi.
“Banyak warga yang keliru mengira bahwa jika menduduki lahan pemerintah, maka nanti akan mendapat kompensasi. Ini tidak benar dan sangat menyesatkan,” tegas Dede.
“Kami imbau kepada seluruh warga Depok untuk tidak percaya dengan info tidak valid terkait lahan milik Pemkot. Jangan sampai tertipu,” pungkas Dede.