Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Warga Depok Serbu Samsat

ARY
Warga Depok antre di Samsat untuk pemutihan pajak kendaraan. (Foto: Istimewa)

adainfo.id – Program inisiasi Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor mendapat sambutan luar biasa dari masyarakat, termasuk warga Kota Depok.

Program ini memberikan keringanan dengan menghapus seluruh denda dan tunggakan pajak kendaraan.

“Wajib pajak hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan,” ujar Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Depok 1, Yosep M. Zuanda, Jumat (21/3/2025).

Lonjakan di Samsat Depok Padat Sejak Hari Pertama

Pada hari pertama pelaksanaan program pemutihan ini, terjadi lonjakan signifikan jumlah warga yang datang ke Samsat Kota Depok 1.

Data transaksi hari pertama mencatat terdapat 1.600 warga datang ke Samsat Depok.

Total transaksinya pun cukup fantastis mencapai Rp1,3 miliar.

“Biasanya transaksi harian itu hanya berkisar Rp 800-900 juta. Dengan adanya program ini, nilainya pun melonjak hingga Rp1,3 miliar dalam sehari,” jelas Yosep.

Ratusan Ribu Kendaraan di Depok Menunggak Pajak

Berdasarkan data Samsat Kota Depok 1, mayoritas kendaraan yang menunggak itu adalah sepeda motor.

Komposisi kendaraan yang menunggak di Depok itu adalah 65% motor serta 35% mobil, truk, dan bus

“Total kendaraan yang menunggak di Kota Depok ada lebih dari 300.000 unit, dan 70% di antaranya adalah roda dua,” beber Yosep.

Terobosan Baru: Denda & Tunggakan Dihapus Total

Program pemutihan ini merupakan terobosan luar biasa dari Gubernur Dedi Mulyadi.

“Ini merupakan pertama kalinya pemutihan berlaku total, termasuk dengan penghapusan denda dan pokok pajak kendaraan yang tertunggak selama bertahun-tahun,” ungkap Yosep.

Masyarakat Berbondong-bondong Manfaatkan Program Ini

Kebijakan ini mendapat respons positif dari masyarakat.

Terlihat dari antrean panjang di Samsat Depok sejak hari pertama pelaksanaan.

Banyak warga yang sebelumnya enggan membayar karena beban tunggakan yang besar, kini berbondong-bondong ke Samsat untuk memanfaatkan program tersebut.

“Banyak masyarakat yang sudah menunggak bertahun-tahun akhirnya memutuskan melunasi pajaknya sekarang karena program ini benar-benar meringankan,” jelas Yosep.

Jadwal Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar

Periode program pemutihan pajak kendaraan ini sendiri berlangsung dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025.

“Kami mengajak masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk segera datang ke Samsat dan memanfaatkan program ini sebelum berakhir,” beber Yosep.

Bagi warga yang belum memanfaatkan program ini, segera kunjungi Samsat terdekat agar tidak melewatkan kesempatan bebas denda dan tunggakan pajak kendaraan.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *