Ahli Waris Tanah Kavling Depkes Geruduk BPN Depok

AG
Puluhan warga Kavling Depkes Depok berunjuk rasa di depan Kantor BPN Kota Depok menuntut penerbitan sertifikat tanah SK Kinag, Jum'at (24/10/25) (foto: adainfo.id).

adainfo.id – Puluhan warga Kavling Departemen Kesehatan (Depkes) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, akhir pekan lalu.

Mereka menuntut BPN agar segera menerbitkan sertifikat tanah seluas 27 hektar berdasarkan Surat Keputusan Kantor Inspeksi Agraria (SK Kinag) yang dimiliki oleh ahli waris.

Aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan warga terhadap proses administrasi pertanahan yang dinilai tidak kunjung menemui kejelasan.

Dalam orasinya, para ahli waris menegaskan bahwa mereka memiliki dasar hukum yang sah atas tanah tersebut, namun hingga kini belum mendapat kepastian dari pihak BPN.

“Depkes membeli dengan cara paksa, menakut-nakuti, dan mengintimidasi. Dulu masyarakat penggarap tidak punya keberanian melawan karena berhadapan dengan yang berseragam,” ujar salah satu perwakilan ahli waris saat aksi berlangsung, Jumat (24/10/2025).

Tuntutan Sertifikat Berdasarkan SK Kinag

Ahli waris menyebut, dasar kepemilikan tanah mereka telah diatur dalam SK Kinag yang dikeluarkan Kantor Inspeksi Agraria.

Berdasarkan dokumen tersebut, mereka berhak atas lahan seluas 27 hektar yang terletak di kawasan Kavling Depkes, Kota Depok.

Namun, dalam perjalanannya, lahan tersebut kemudian diubah statusnya menjadi Girik dan bahkan diterbitkan 244 sertifikat atas nama Depkes oleh BPN Kota Depok.

Langkah tersebut menimbulkan polemik, hingga akhirnya proses penerbitan sertifikat dibatalkan oleh BPN lantaran dinilai tidak memiliki marka batas dan dasar hukum yang kuat.

Usai pembatalan, ahli waris menilai bahwa BPN semestinya menerbitkan kembali sertifikat sesuai SK Kinag yang masih sah dan diakui negara.

Terlebih, menurut mereka, sudah ada kesepakatan bersama dengan pihak Paguyuban Depkes yang mengakui keberadaan ahli waris sebagai pemilik sah lahan tersebut.

Kepala BPN Depok: “Kami Tidak Pernah Diam”

Menanggapi aksi unjuk rasa itu, Kepala Kantor BPN Kota Depok, Budi Jaya, menyatakan bahwa pihaknya memahami keresahan warga.

Ia menegaskan, BPN Kota Depok tidak pernah menutup mata terhadap berbagai persoalan pertanahan yang muncul di wilayahnya.

“Harus dipahami, banyak data dan banyak kasus yang masuk ke BPN. Tapi satu per satu tetap kami selesaikan. Bukan tipikal saya untuk mengumbar keberhasilan dalam menyelesaikan masalah,” kata Budi Jaya saat beraudiensi dengan perwakilan ahli waris di kantor BPN.

Budi menegaskan, penyelesaian masalah pertanahan memerlukan verifikasi dan kehati-hatian tinggi, sebab setiap lahan yang disengketakan sering kali memiliki dokumen tumpang tindih atau dasar hukum yang berbeda.

“Kalau masyarakat punya bukti sah, tentu akan kami proses. Tapi semua harus sesuai prosedur hukum dan administrasi yang berlaku,” tambahnya.

Dugaan Permainan Oknum Akan Diusut

Dalam pertemuan tersebut, Budi Jaya juga menyoroti tudingan adanya oknum yang bermain dalam penerbitan sertifikat lahan di kawasan Depkes.

Ia menegaskan bahwa BPN Depok tidak akan mentolerir praktik-praktik menyimpang, dan siap menindak siapa pun yang terlibat.

“Kalau memang ada oknum yang bermain, saya pastikan tidak akan tenang. Kami akan usut,” ucap budi di hadapan peserta audiensi.

Pernyataan itu mendapat apresiasi dari sejumlah perwakilan ahli waris yang hadir.

Mereka berharap komitmen BPN Depok tidak berhenti pada janji, melainkan benar-benar ditindaklanjuti dengan langkah konkret untuk menegakkan keadilan bagi para pemilik tanah sah.

Konflik Lama yang Belum Usai

Sengketa tanah antara ahli waris SK Kinag dan pihak Depkes sudah berlangsung selama puluhan tahun.

Sejak awal, warga mengklaim bahwa tanah tersebut merupakan hasil garapan keluarga mereka yang telah memperoleh pengakuan resmi melalui Surat Keputusan Inspeksi Agraria.

Namun, setelah proyek perumahan Kavling Depkes berjalan, lahan tersebut mulai diklaim sebagai milik Departemen Kesehatan.

Proses pembelian yang disebut dilakukan secara “paksa” dengan tekanan aparat membuat warga kehilangan tanahnya tanpa proses ganti rugi yang layak.

“Waktu itu kami tidak bisa melawan, karena yang datang berseragam. Sekarang kami hanya minta keadilan ditegakkan, sesuai SK Kinag yang sah,” ujar salah satu ahli waris yang ikut berunjuk rasa.

Seiring berjalannya waktu, banyak pihak menduga adanya praktik manipulasi administrasi pertanahan yang menyebabkan perubahan status lahan tanpa dasar hukum jelas.

Hal itu diperkuat dengan temuan bahwa 244 sertifikat atas nama Depkes sempat diterbitkan dan kemudian dibatalkan karena cacat administrasi.

Harapan Penyelesaian Melalui Jalur Hukum dan Mediasi

BPN Kota Depok kini dihadapkan pada tuntutan berat untuk menyelesaikan persoalan ini secara transparan dan adil.

Ahli waris berharap agar penegakan hukum dan mediasi menjadi jalan keluar terbaik, tanpa ada pihak yang dirugikan.

“Kalau BPN mau netral dan bekerja sesuai aturan, kami yakin masalah ini bisa selesai. Kami tidak minta lebih, hanya hak kami yang sudah ditetapkan dalam SK Kinag,” kata salah satu perwakilan warga.

Sementara itu, BPN Depok berkomitmen akan memverifikasi ulang seluruh dokumen kepemilikan, termasuk menelusuri proses administratif yang menyebabkan penerbitan sertifikat Depkes sebelumnya.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan status hukum atas tanah tersebut.

Budi Jaya juga memastikan bahwa penyelesaian kasus ini menjadi prioritas, meski diakui pihaknya menangani banyak kasus pertanahan dengan tingkat kompleksitas yang beragam.

Publik Pantau Langkah BPN

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan aktivis agraria di Depok.

Mereka menilai, persoalan tanah Depkes menjadi contoh nyata tumpang tindih administrasi pertanahan di daerah perkotaan.

Banyak pihak berharap agar BPN Kota Depok dapat menjadi lembaga yang transparan, profesional, dan berpihak pada kebenaran hukum.

Sikap tegas terhadap oknum yang bermain serta penyelesaian yang adil terhadap hak ahli waris akan menjadi ukuran kredibilitas BPN di mata masyarakat.

Dengan tekanan publik yang semakin kuat, semua mata kini tertuju pada langkah BPN Kota Depok, apakah benar-benar mampu menegakkan aturan atau justru membiarkan polemik berlarut tanpa penyelesaian.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *