Akali Aduan Masyarakat Pakai AI, Perbaikan Sistem Perlu Dilakukan
adainfo.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah tegas dengan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan manipulasi penanganan aduan publik di Kelurahan Kalisari, Jakarta Timur, setelah ditemukan indikasi penggunaan foto berbasis kecerdasan buatan atau AI dalam merespons laporan warga.
Kasus tersebut menjadi sorotan karena respons terhadap laporan warga diduga menggunakan foto hasil rekayasa berbasis kecerdasan buatan atau AI.
Dengan temuan ini juga memunculkan dorongan agar perbaikan sistem pengaduan publik segera dilakukan.
Pemeriksaan dilakukan oleh Inspektorat Provinsi DKI Jakarta untuk mengungkap fakta serta menentukan langkah tindak lanjut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya penyimpangan dalam proses penanganan pengaduan masyarakat yang tidak sesuai prosedur.
Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar untuk memperkuat pengawasan sekaligus memperbaiki mekanisme penanganan aduan.
“Inspektorat Provinsi DKI Jakarta telah menyelesaikan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan dalam penanganan pengaduan masyarakat di Kelurahan Kalisari. Hasil pemeriksaan ini menjadi dasar untuk melakukan langkah korektif dan penguatan pengawasan, agar penanganan pengaduan masyarakat berjalan lebih tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan,” ungkapnya dikutip, Rabu (08/04/2026).
Dugaan Manipulasi Aduan Berbasis AI Jadi Sorotan
Kasus ini bermula dari laporan warga di wilayah Pasar Rebo terkait parkir liar yang disampaikan melalui aplikasi JAKI.
Laporan tersebut diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas terkait.
Namun dalam prosesnya, respons terhadap aduan tersebut justru diduga menggunakan dokumentasi visual yang telah dimanipulasi menggunakan teknologi kecerdasan buatan.
Foto yang ditampilkan memberikan kesan bahwa penanganan telah dilakukan, padahal kondisi di lapangan diduga belum sesuai dengan laporan tindak lanjut.
Temuan ini menjadi perhatian serius karena menyangkut integritas sistem pelayanan publik yang selama ini diandalkan masyarakat sebagai sarana pengaduan resmi.
Penggunaan teknologi AI yang tidak tepat dalam konteks ini dinilai dapat menyesatkan publik serta merusak kredibilitas pemerintah daerah dalam memberikan layanan yang transparan.
Maka dari itu, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta melakukan pemeriksaan mendalam untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.
Proses audit dilakukan terhadap alur penanganan aduan, mulai dari penerimaan laporan hingga dokumentasi tindak lanjut.
Hasilnya menunjukkan adanya penyimpangan prosedur dalam penanganan laporan masyarakat.
Ketidaksesuaian antara laporan visual dan kondisi nyata di lapangan menjadi indikator utama adanya pelanggaran.
Temuan ini kemudian menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengambil langkah korektif, termasuk memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terlibat.
Selain itu, hasil pemeriksaan juga menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengaduan yang saat ini berjalan.
“Kami akan terus perkuat pengawasan, tingkatkan akuntabilitas, dan pastikan setiap aduan masyarakat ditangani dengan jujur, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini bukan hanya soal sanksi, tapi juga perbaikan sistem menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang,” tambah Dhany.
Sanksi Dijatuhkan sebagai Bagian Reformasi Birokrasi
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Inspektorat merekomendasikan penonaktifan Lurah Kalisari sebagai langkah awal dalam penegakan disiplin aparatur.
Selain itu, sejumlah pejabat terkait juga dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak hanya itu, tiga petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang terlibat dalam kasus ini turut dikenakan sanksi sesuai dengan kontrak kerja mereka.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi yang tengah didorong di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Penegakan disiplin dinilai penting untuk memastikan setiap aparatur bekerja sesuai dengan standar operasional dan tidak menyimpang dari prinsip pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
Tak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta berencana memperketat sistem pengaduan masyarakat, khususnya dalam hal verifikasi dan validasi laporan tindak lanjut.
Koordinasi dilakukan dengan Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah DKI Jakarta untuk memperkuat mekanisme pengawasan di setiap tahapan penanganan aduan.
Verifikasi lapangan akan menjadi fokus utama guna memastikan bahwa setiap laporan benar-benar ditindaklanjuti sesuai kondisi nyata.
Selain itu, dokumentasi yang digunakan sebagai bukti penyelesaian aduan akan diperiksa secara lebih ketat untuk mencegah manipulasi.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengaduan yang ada.
Peran Masyarakat dalam Pengawasan Diperkuat
Pemerintah juga mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawasi jalannya pelayanan publik, termasuk dalam sistem pengaduan.
Warga diminta untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi ketidaksesuaian dalam tindak lanjut aduan, termasuk dugaan manipulasi berbasis teknologi seperti AI.
Saluran pelaporan juga telah disediakan untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan temuan atau keluhan.
Partisipasi publik dinilai sebagai elemen penting dalam menciptakan sistem pengawasan yang efektif dan transparan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pemanfaatan teknologi dalam pelayanan publik harus diimbangi dengan sistem kontrol yang kuat.
Tanpa pengawasan yang memadai, teknologi justru berpotensi disalahgunakan dan menimbulkan dampak negatif terhadap kepercayaan masyarakat.
Oleh karena itu, penguatan mekanisme verifikasi, transparansi proses, serta akuntabilitas petugas menjadi langkah penting agar sistem pengaduan masyarakat dapat berjalan lebih kredibel dan dapat diandalkan dalam jangka panjang.












