Aksi Susur Ciliwung PDAM Depok Berbanding Terbalik dengan Kasus Intake

Bangunan Intake PDAM Tirta Asasta Kota Depok yang Diduga Melanggar (Foto: adainfo.id)

adainfo.id – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta Kota Depok melaksanakan aksi susur Sungai Ciliwung sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap keberlangsungan sumber air baku di wilayah Kota Depok. pada Senin, (30/03/2026).

Kegiatan yang melibatkan unsur komunitas, relawan rescue, dan berbagai pihak lainnya tersebut diikuti sekitar 45 hingga 50 peserta.

Kegiatan ini pun menjadi simbol komitmen bersama dalam menjaga kualitas air Sungai Ciliwung sebagai sumber utama air bersih.

Namun di tengah upaya tersebut, muncul ironi ketika proyek pembangunan bangunan intake milik PDAM yang berada di kawasan sungai justru menjadi sorotan publik karena diduga melanggar aturan garis sempadan sungai (GSS).

Olik: Ekosistem Sungai Kunci Uama untuk Pastikan Keberlanjutan Pasokan Air Bersih

Dalam kegiatan tersebut, direktur PDAM Tirta Asasta Depok (Perseroda) atau PDAM Depok, Muhammad Olik Abdul Holik, menjelaskan bahwa secara umum kondisi air Sungai Ciliwung masih tergolong baik dan layak untuk diolah menjadi air bersih.

Meski demikian, terdapat tantangan signifikan yang kerap muncul pada musim hujan.

“Secara rata-rata kondisi air Ciliwung masih cukup baik. Yang jadi kendala biasanya saat banjir, karena kekeruhannya tinggi sehingga kita tidak bisa produksi secara optimal. Tapi alhamdulillah, kondisi seperti itu tidak terlalu sering terjadi,” ujar Olik.

Ia menambahkan bahwa gangguan produksi akibat tingginya tingkat kekeruhan air hanya terjadi beberapa kali dalam setahun, sehingga secara umum pasokan air bersih masih dapat terjaga dengan baik.

Menurutnya, menjaga ekosistem sungai tetap sehat merupakan kunci utama untuk memastikan keberlanjutan pasokan air bersih bagi masyarakat.

Tanpa upaya kolektif dalam menjaga lingkungan, kualitas air akan terus menurun dan berdampak langsung pada pelayanan publik.

Dalam perspektif jangka menengah, PDAM masih mengandalkan Sungai Ciliwung sebagai sumber air baku utama.

Olik menyebutkan bahwa hingga lima tahun ke depan, pasokan air dari sungai tersebut masih relatif aman.

“Untuk lima tahun ke depan, sumber air kita dari Ciliwung masih cukup aman. Kalau dari situ atau sumber air kecil lainnya, debitnya terlalu kecil. Kalau dipaksakan diambil, bisa cepat habis. Jadi memang Ciliwung ini harus kita jaga betul,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan betapa strategisnya peran Sungai Ciliwung dalam mendukung kebutuhan air bersih masyarakat Depok. Ketergantungan ini juga menuntut adanya kebijakan yang konsisten dan berbasis hukum dalam pengelolaan wilayah sungai.

Proyek Intake PDAM Depok Berbanding Terbalik dengan Komitmen Jaga Sungai

Di tengah kampanye pelestarian lingkungan tersebut, proyek pembangunan bangunan intake milik PDAM justru menjadi sorotan serius.

Bangunan tersebut diduga berdiri di area yang melanggar ketentuan garis sempadan sungai.

Kasus ini telah dilaporkan ke Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan wilayah sungai.

Dalam perkembangannya, pihak PDAM mengakui adanya kelalaian dalam penentuan lokasi pembangunan.

BBWSCC juga membenarkan bahwa PDAM telah menyampaikan komitmen untuk melakukan relokasi bangunan tersebut.

“Betul pak, mereka sudah membuat surat pernyataan untuk relokasi atau memundurkan bangunan intake, hanya saja masih menunggu penganggaran,” ujar perwakilan BBWSCC.

Namun, belum adanya tindakan konkret hingga saat ini memunculkan dugaan adanya pemborosan anggaran daerah.

Dugaan Korupsi dan Cacat Hukum Proyek

Sementara itu, Wakil Ketua 2 bidang hukum Forkabi, Guntur Saputra, menilai bahwa kasus ini tidak bisa dianggap sebagai kesalahan administratif biasa. Ia melihat adanya potensi pelanggaran hukum yang lebih serius.

“Kalau sebuah proyek dibangun di lokasi yang secara hukum dilarang, maka sejak awal proyek itu sudah cacat hukum. Pertanyaannya, mengapa tetap dijalankan?” ujarnya.

Menurut Guntur, penggunaan anggaran daerah untuk proyek yang melanggar aturan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam konteks pengelolaan keuangan negara.

“Ini bukan sekadar salah bangun. Ini soal penggunaan uang negara untuk proyek yang secara hukum tidak boleh ada,” tegasnya.

Dari sisi keuangan, proyek ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam dua tahap. Pertama, biaya pembangunan yang berpotensi sia-sia karena lokasi yang tidak sah.

Kedua, biaya tambahan yang harus dikeluarkan untuk relokasi atau pembongkaran.

“Ini yang disebut double loss. Uang sudah keluar untuk bangun, lalu harus keluar lagi untuk bongkar atau pindah,” ungkap Guntur.

Untuk membuktikan adanya kerugian negara, ia mendorong dilakukan audit investigatif oleh lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan.

Desakan Penegakan Hukum Menguat

Kasus ini kini mulai mendorong desakan publik agar aparat penegak hukum segera turun tangan.

Guntur menegaskan pentingnya penelusuran menyeluruh terhadap proses pengambilan keputusan dalam proyek tersebut.

“Harus ditelusuri siapa yang memutuskan, siapa yang menyetujui, dan apakah ada peringatan yang diabaikan,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa jika kasus seperti ini tidak ditindak tegas, maka akan menciptakan preseden buruk dalam tata kelola anggaran daerah.

Dengan adanya pengakuan kelalaian serta indikasi pelanggaran hukum, proyek bangunan intake PDAM Tirta Asasta Kota Depok kini tidak lagi sekadar persoalan teknis.

Kasus ini telah berkembang menjadi isu hukum yang berpotensi masuk dalam kategori dugaan penyimpangan penggunaan keuangan negara.

Sorotan publik terhadap kasus ini diperkirakan akan terus meningkat, terutama jika tidak ada langkah konkret dari aparat penegak hukum dalam waktu dekat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *