Anak Buah Menkeu Purbaya Kembali Jadi Sasaran Empuk OTT KPK

AZL
Ilustrasi operasi tangkap tangan oleh KPK terkait pajak dan bea cukai. (Foto: KPK)

adainfo.id – Gelombang pemberantasan korupsi kembali mengguncang sektor penerimaan negara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) secara serentak di tiga wilayah dan mengamankan pejabat strategis di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Operasi senyap tersebut dilakukan KPK di Kalimantan Selatan, Lampung, dan Jakarta.

Di Kalimantan Selatan, tim penyidik KPK mengamankan sejumlah pihak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin pada Rabu siang (04/02/2026).

Salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor KPP Madya Banjarmasin, Mulyono.

Penangkapan ini menambah daftar panjang OTT KPK di sektor perpajakan dalam beberapa tahun terakhir.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Ia menyebut para pihak yang diamankan langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.

“KPK mengamankan sejumlah tiga orang. Salah satunya adalah Kepala Kantor KPP Madya Banjarmasin. Saat ini sedang perjalanan menuju Jakarta,” papar Budi dikutip Kamis (05/02/2026).

OTT Juga Menyasar Lingkungan Bea dan Cukai

Tak hanya di sektor pajak, OTT KPK juga menyasar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Operasi dilakukan di wilayah Jakarta dan Lampung, dengan mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat.

Dalam operasi tersebut, penyidik KPK turut mengamankan seorang mantan direktur di lingkungan Bea Cukai.

Namun hingga kini, KPK belum membeberkan identitas lengkap maupun jabatan terakhir pihak yang bersangkutan.

Budi Prasetyo menyampaikan bahwa perkara yang ditangani berkaitan dengan aktivitas importasi oleh pihak swasta.

“Terkait dengan konstruksi perkaranya, yaitu berkaitan dengan kegiatan importasi yang dilakukan oleh pihak swasta,” kata Budi.

Hingga saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran masing-masing pihak serta menentukan status hukum mereka.

Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan apakah para pihak tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.

Respons Menkeu: OTT Jadi Momentum Perbaikan

Menanggapi rangkaian OTT tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pihaknya tidak terpukul.

Ia justru menilai OTT KPK dapat menjadi momentum penting untuk pembenahan internal di tubuh DJP dan DJBC.

“Hal ini justru merupakan titik masuk untuk memperbaiki pajak dan bea cukai sekaligus. Kemarin kan bea cukai sudah saya obrak-abrik kan yang dapat yang dipinggirkan,” ujar Purbaya saat rapat dengan Komisi XI DPR RI di Gedung DPR, Rabu (04/02/2026).

Menurutnya, operasi penindakan ini juga dapat berfungsi sebagai peringatan keras atau shock therapy bagi seluruh pegawai Kementerian Keuangan agar menjaga integritas.

“OTT ini juga mungkin merupakan shock therapy bagi pegawai kami,” katanya.

Purbaya memastikan Kementerian Keuangan akan memberikan pendampingan hukum kepada pegawai yang terseret kasus hukum.

Namun, ia menegaskan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses penegakan hukum yang dilakukan KPK maupun kejaksaan.

“Saya akan mendampingi mereka terus secara hukum. Tapi tidak akan intervensi hukum dalam pengertian saya misal datang ke presiden minta KPK untuk hentikan kasus atau di Kejaksaan seperti di masa lalu,” ujarnya.

Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak juga menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan meminta publik untuk menunggu keterangan resmi dari KPK sebagai lembaga yang berwenang menangani perkara tersebut.

KPK menegaskan komitmennya untuk terus menindak praktik korupsi di sektor strategis, khususnya yang berkaitan langsung dengan penerimaan negara dan iklim usaha nasional.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *