Anggota DPRD Depok Berinisial RK Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan

adainfo.id – Polres Metro Depok menetapkan anggota DPRD Depok berinisial RK sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 15 tahun. Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok, Iptu Santy, kepada awak media.

“Ya benar (RK sudah tersangka),” ujar Iptu Santy saat dikonfirmasi, Jumat (3/1/2025). RK dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

Kronologi Kejadian

Dugaan pencabulan terjadi pada Jumat, 12 Juli 2024, sekitar pukul 19.30 WIB. Peristiwa tersebut berlangsung di dalam mobil saat pelaku dan korban berada di sebuah SPBU di Cimanggis, Depok.

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana menjelaskan bahwa kasus ini tengah didalami untuk memastikan semua bukti dan keterangan sesuai.
“Kronologinya, pelaku diduga melakukan pencabulan dan bahkan sempat melakukan persetubuhan dengan korban. Namun, ini masih perlu pendalaman lebih lanjut,” jelas Kombes Arya Perdana.

Hubungan Korban dan Pelaku

Korban mengenal RK setelah diperkenalkan oleh ibunya yang diduga merupakan tim sukses RK. Perkenalan ini awalnya bertujuan agar RK membantu mencarikan sekolah untuk korban.
“Korban diperkenalkan oleh ibunya kepada pelaku dengan maksud membantu mencari sekolah. Namun, semua keterangan ini masih kami dalami lebih lanjut,” tambah Arya.

Proses Hukum

RK saat ini menghadapi ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Polisi juga tengah memeriksa saksi-saksi dan mendalami barang bukti untuk memperkuat dakwaan terhadap tersangka.

Tanggapan Masyarakat

Kasus ini memicu kemarahan masyarakat dan menjadi sorotan publik. Berbagai pihak, termasuk aktivis perlindungan anak, mendesak agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu demi keadilan bagi korban.

Polres Metro Depok menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *