Animo Tinggi, Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Diperpanjang Lagi

ARY
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi menyampaikan pemberitahuan terkait jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diperpanjang lagi, Jumat (27/6/2025). (Foto: Tangkapan Layar Instagram @dedimulyadi71)

adainfo.id – Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi kembali memberikan angin segar bagi masyarakat dengan memperpanjang masa berlaku program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Program yang semula akan berakhir pada 30 Juni 2025, kini resmi diperpanjang hingga 30 September 2025.

Kabar perpanjangan ini diumumkan langsung oleh Dedi melalui akun media sosial resminya, @dedimulyadi71, pada Jumat (27/6/2025).

Ia menegaskan bahwa animo masyarakat yang tinggi dan antrean panjang di kantor Samsat menjadi alasan utama di balik kebijakan ini.

“Masih terjadi anteran panjang para pemilik kendaraan yang ingin membayar pajak atau mengikuti program penghapusan pajak yang diberlakukan sejak Maret 2025 lalu,” ujarnya.

Fleksibilitas Pembayaran Jasa Raharja: Hanya 2 Tahun

Dalam perpanjangan kali ini, Dedi Mulyadi juga mengumumkan kebijakan khusus dari Jasa Raharja, yakni diskon pembayaran iuran hanya untuk dua tahun terakhir bagi kendaraan bernomor polisi Jawa Barat.

Ini merupakan upaya meringankan beban warga yang menunggak cukup lama.

“Dirut Jasa Raharjanya memberikan kebijakan untuk warga pemilik kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat kebijakannya adalah pembayaran iuran Jasa Raharjanya hanya berlaku dilaksanakan dua tahun, yaitu tahun yang lalu dan tahun ini,” jelasnya.

“Jadi sekali lagi tunggakan Jasa Raharjanya hanya dibayarkan 2 tahun yaitu tahun kemarin dan tahun berjalan,” imbuhnya.

Kebijakan ini dinilai sangat membantu masyarakat, terutama di tengah pemulihan ekonomi.

Di mana banyak warga mengalami keterlambatan dalam kewajiban membayar pajak kendaraan mereka.

Bakal Ada Regulasi Baru

Dedi tak hanya memberikan perpanjangan dan keringanan, tetapi juga menegaskan akan ada regulasi baru.

“Ayo, bayar pajaknya karena nanti akan ada kebijakan dari Gubernur Jawa Barat bagi yang tidak membayar pajak padahal sudah diberikan ruang untuk diampuni nggak bisa lewat lagi loh di Jawa Barat dan kami akan membuat regulasinya,” tegasnya.

Hal ini menjadi sinyal serius bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak akan terus-menerus menoleransi para pemilik kendaraan yang mengabaikan kewajiban pajaknya.

Pemutihan Pajak sebagai Kado Lebaran dan Wujud Pemerintahan Pro-Rakyat

Program pemutihan ini pertama kali dicanangkan sejak 20 Maret 2025 sebagai bentuk hadiah Lebaran untuk masyarakat Jawa Barat.

Respons masyarakat begitu antusias, terbukti dari antrian panjang di berbagai kantor Samsat di seluruh kabupaten/kota.

Periode awal yang dijadwalkan hanya sampai 6 Juni 2025 diperpanjang hingga 30 Juni 2025, dan kini kembali diperpanjang hingga 30 September 2025.

Langkah ini sejalan dengan komitmen Gubernur Dedi Mulyadi dalam menghadirkan pemerintahan yang humanis, solutif, dan berpihak kepada rakyat kecil.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *