Antrean Mengular di Dishub Depok, Uji KIR Kini Lewat Aplikasi

ARY
Antrean kendaraan untuk uji KIR di Dishub Kota Depok, Rabu (23/4/2025). (Foto: Istimewa)

adainfo.id – Sebanyak 100 kendaraan antre di halaman Dinas Perhubungan Kota Depok untuk mengikuti Uji Kelayakan Kendaraan Bermotor (uji KIR), pada Rabu (23/4/2025).

Pelayanan uji KIR tersebut adalah berbasis sistem online melalui Simdishub Kota Depok.

Antrean Terkendali, Kuota Uji KIR Sesuai dengan Server Pusat

Dishub Kota Depok mencatat, hari ini 100 kendaraan roda empat mengikuti proses uji KIR.

Penentuan jumlahnya berdasarkan kuota harian dari server pusat milik Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Plt Sekretaris Dishub Kota Depok, A’an Syurahman, menegaskan bahwa jumlah kendaraan setiap hari penentuannya bukan semata oleh Dishub Depok, melainkan sesuai dengan kapasitas server pusat.

“Hari ini yang melakukan Uji KIR sebanyak 100 kendaraan. Jumlah itu sesuai dengan kuota yang tersedia server dari pusat,” ungkap A’an.

Pendaftaran Uji KIR Kini Melalui Simdishub

Sistem pendaftaran tersebut kini telah beralih ke sistem berbasis online melalui aplikasi Simdishub Kota Depok.

Hal ini menjadi bagian dari transformasi layanan publik menuju era digital.

Meski masih ada beberapa keluhan masyarakat soal akses sistem, A’an memastikan pihaknya terus meningkatkan sinkronisasi dan stabilitas sistem online tersebut.

“Ini bentuk transisi pelayanan dari konvensional ke digital. Kami terus menyesuaikan dengan sistem pusat agar pendaftaran online ini stabil dan mudah diakses,” tegas A’an.

Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat Terus Ditingkatkan

A’an menjelaskan, pihaknya juga aktif mengedukasi masyarakat tentang cara penggunaan aplikasi Simdishub.

Melalui berbagai sosialisasi langsung maupun digital, harapannya seluruh pemilik kendaraan dapat mengakses layanan ini secara efektif.

“Kami berkomitmen memberikan layanan yang cepat, mudah, dan efisien dengan memastikan kendaraan yang diuji memenuhi standar keselamatan dan kelayakan jalan,” tambah A’an.

Simdishub Efektif Tapi Perlu Pendampingan

Sementara itu, salah satu peserta uji KIR, Budi Masturi (47), mengapresiasi kehadiran aplikasi Simdishub.

Budi menilai proses pendaftaran kini lebih praktis dan tidak perlu antre panjang sejak pagi hari.

Namun, ia juga menyarankan agar terus ada sosialisasi, terutama bagi masyarakat yang masih awam terhadap penggunaan teknologi.

“Banyak yang gaptek, meskipun petunjuk di aplikasi sudah cukup jelas. Saya harap terus bantu edukasi pengguna,” kata Budi.

Jaminan Keselamatan dan Kepatuhan Lalu Lintas

Uji KIR adalah kewajiban bagi kendaraan angkutan barang maupun penumpang.

Hal itu untuk memastikan kesesuaian teknis kendaraan dengan standar keselamatan.

Hasil Uji KIR menjadi indikator penting apakah kendaraan layak beroperasi di jalan raya.

Melalui layanan ini, harapannya tercipta efisiensi proses dan peningkatan kepatuhan dari para pemilik kendaraan.

Jadwal dan Cara Daftar Uji KIR di Kota Depok

Untuk mendaftar, pemilik kendaraan dapat mengakses situs atau aplikasi Simdishub Kota Depok, mengisi data kendaraan dan memilih jadwalnya.

Kemudian, melengkapi dokumen yang diminta secara digital dan hadir ke lokasi sesuai jadwal dengan kendaraan.

Menuju Layanan Transportasi Modern dan Transparan

Antrean 100 kendaraan pada hari ini menunjukkan antusiasme dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan ini.

Dengan penerapan sistem melalui Simdishub Kota Depok ini, tentu saja terus mendorong terwujudnya layanan publik yang cepat, transparan, dan inklusif.

Transformasi ini adalah langkah nyata untuk menciptakan transportasi kota yang lebih aman dan tertib, demi keselamatan bersama di jalan raya.

BSP GROUP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *